RN - Dalam pembelaan atau pleidoi, Mantan Mensos, Juliari Batubara meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan. Politisi PDIP ini mengaku menyesal karena menyusahkan banyak orang karena adanya kasus suap Bansos tersebut.
Juliari meminta agar mengakhiri penderitaan. Sebab, istri, kedua anak dan keluarga besarnya saat ini menderita.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8/2021).
BERITA TERKAIT :Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.
"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," tuturnya.
Dia pun mendoakan majelis hakim agar diberkahi Tuhan Yang Maha Kuasa. Dia berharap hakim memberikan keadilan bagi dia dan keluarganya.
Juliari juga memgaku tidak tahu uang fee bansos yang berasal dari vendor itu. Dia mengaku tidak pernah menerima uang itu.
"Dari semua vendor yang bersaksi di persidangan, semuanya tidak pernah menyebutkan bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah diperuntukkan bagi saya. Bahkan hampir semua vendor yang dipanggil tersebut tidak mengenal ataupun pernah bertemu dengan Saya sebelumnya," katanya.
"Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," tambah Juliari.
Terkait pembayaran sewa pesawat, Juliari mengaku menggunakan dana hibah dalam negeri. Dia menegaskan uang itu bukan berasal dari fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
"Pembayaran sewa pesawat yang saya gunakan untuk keperluan dinas saya selaku Menteri Sosial, di luar dari yang menggunakan dana hibah dalam negeri (Dana UKS), Saya telah menjelaskan bahwa memang Saya pernah meminta kepada Saudari Selvy Nurbaity untuk berkoordinasi dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal untuk dicarikan anggarannya. Dalam arti mencarikan anggaran yang memang sudah teralokasi di DIPA Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Bukan dari sumber lainnya," ucapnya.
Diketahui, Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.