RN- Humas Islamic Center Kota Bekasi, Amin Idris menuturkan sejak berdirinya Islamic Center ini posisinya status quo, baru pada Tahun 2018 muncul sertifikat HPL (Hak Penggunaan Lahan) yang ditunjuk dalam sertifikat itu menyebut peruntukannya untuk Islamic Center.
"Sejak saat itu, kita pihak Islamic Center menghitung ulang dengan Pemkot Bekasi semua lini. Jadi persoalannya bukan bayar atau belum bayar. Tapi memang sedang dihitung ulang bersama Pemkot, apa saja kewajiban Islamic Center," papar Amin Idris kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Pasalnya, kata dia, setelah keluarnya sertifikat bahwa lahan Islamic Center ini milik Pemkot Bekasi. Maka, lanjut Amin, yang kemarin-kemarin berjalan begitu saja.
BERITA TERKAIT :"Jadi baru sejak 2018 lah dihitung ulang bersama Pemkot. Intinya adalah kita bukan bayar atau tidak bayar tapi karena saat itu dasar hukumnya belum ada. Saat ini semua lini termasuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sedang dihitung bersama Pemkot Bekasi. Untuk melahirkan sebuah kerjasama antara Yayasan Nurul Islam sebagai pengguna lahan dan Pemkot sebagai pemilik lahan," terang Amin Idris.
Saat ditanya sampai kapan penghitungan tersebut. Amin menyatakan tergantung, karena tim ini terdiri dari pengurus yayasan dan juga dari Pemkot Bekasi.
"Berapa lamanya tergantung mereka tim ini bekerja. Saya kira ga lama lagi akan selesai," tegasnya.
Soal tudingan melakukan komersialisasi, Amin membantah dengan menyebut terkait harga sewa dari penyewaan gedung lebih murah dari sewa gedung di tempat lain di Kota Bekasi.
"Pertama, kita punya gedung atau aula yang disewakan yakni KH. Nur Ali dan Muzdalifah. Boleh ditanya dengan gedung disekitar sini, harga kita lebih murah. Pasalnya, orientasi kita bukan lagi komersil, dan ketika relasi-relasi kita menggunakan gedung kita, ada discount yang cukup besar," tuturnya.
Jadi, lanjut dia, Islamic Center di operasionalkan dengan standar harga Islamic Center. Standar itu untuk operasional, untuk perawatan sumbernya dari biaya sewa gedung itu.
Sebelumnya, Ketua Umum PC GP Ansor Kota Bekasi, Muhammad Juffry mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil alih Islamic Center yang saat ini dikelola oleh Yayasan Nurul Islam yang dianggap secara komersil.
Pasalnya, Yayasan tersebut diduga tidak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak Tahun 2017 – 2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.