Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anies: Minimal Vaksin Pertama Sudah Bisa Aktivitas di Lokasi Yang Ditetapkan

SN/HW | Jumat, 06 Agustus 2021
Anies: Minimal Vaksin Pertama Sudah Bisa Aktivitas di Lokasi Yang Ditetapkan
-

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan wajib vaksinasi untuk setiap orang yang akan beraktivitas di tempat-tempat yang telah ditentukan

"Masyarakat harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama," ujar Anies di Jakarta, Kamis (5/8/2021) malam.

Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021, diterangkan selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. 

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Sementara aturan terkait kartu vaksin menjadi syarat tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. 

Keputusan itu sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.