Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Setelah Dihujani Kritik

Dijebloskan Ke Lapas Tangerang, Kesaktian Eks Jaksa Pinangki Luntur Juga

NS/RN | Selasa, 03 Agustus 2021
Dijebloskan Ke Lapas Tangerang, Kesaktian Eks Jaksa Pinangki Luntur Juga
Pinangki memakai rompi pink.
-

RN - Akhirnya Pinangki Sirna Malasari dieksekusi. Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membawanya ke LP kelas II-A Tangerang, Banten.

Pinangki akan menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang. Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap Pinangki belum dieksekusi. Ia mempertanyakan adanya dugaan diskriminasi.

"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menanggapi hal itu, Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan kalau jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. 

Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.