Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
OPINI

Diduga Ada Kasus Baru BUMD DKI (Jaktour), Kejati Lagi Pasang Mata  

NS/RN | Jumat, 30 Juli 2021
Diduga Ada Kasus Baru BUMD DKI (Jaktour), Kejati Lagi Pasang Mata  
Hotel Grand Cempaka milik Jaktour di Cempaka Putih, Jakpus.
-

RN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta nampaknya tidak berhenti. Diduga ada kasus lainnya yang terjadi PT Jakarta Tourisindo (Jaktour). 

Kasus baru itu disebut-sebut pada periode 2017 hingga 2020. Sumber di Kejati menyebutkan, pihaknya masih melakukan kajian dan penyidikan.  

Diketahui, BUMD di DKI Jakarta kembali keseret masalah. Setelah hasil audit BPK soal Jakpro dan Perumda Sarana Jaya yang kena kasus KPK kini giliran Jakpro. 

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang biasa mengurusi hotel dan wisata itu diobok-obok Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kejati menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan keuangan. 

Dua tersangka tersebut tidak ditahan. Keduanya disebut-sebut menjabat saat era Geburnur Basuki T Purnama alias Ahok.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print: 298/M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat.

"Ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, 2 tersangka RI dan SY itu tidak ditahan penyidik. Ashari mengatakan penyidik menilai kedua tersangka tidak ditahan karena mengaku siap bersikap kooperatif.

"Atas pertimbangan tim penyidik, maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," ujarnya.

Ashari mengatakan perbuatan para tersangka dilakukan setidak-tidaknya sejak 2014 hingga Juni 2015. Perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618.

Adapun penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Sementara penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kejati DKI Jakarta.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. 

Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.

“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Erik.

Dalam menjalankan bisnisnya, PT Jakarta Tourisindo mengklaim selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten. 

Ariza Meradang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada Jaktour tidak main-main. Riza sapaan akrabnya akan meminta Inspektorat untuk melakukan pengecekan.

“Tentu kalau ada pemanggilan, kita akan pastikan pejabat yang dipanggil harus siap," tegas Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/7/2021).

"BP BUMD yang nanti akan memanggil dan inspector untuk melakukan pengecekan kembali," kata dia.

Kata Riza, DKI Jakarta akan memastikan semua kinerja dilaksanakn secara baik sesuai dengan visi, misi program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Menurutnya, tidak boleh ada korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Bagi siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas penetapan kedua tersangka ini, Ariza menyebut semua kerjaan, kegiatan, proyek, apapun yang ada di Pemprov dilaksanakan sesuai dengna Standar Operasional (SOP). “Sesuai dengna aturan, dan harus bebas dari KKN," tambahnya.