Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Terminal Gelap Ilegal Di Jaksel Dibekingi Oknum Dishub, Jeruk Makan Jeruk Nih

NS/RN | Minggu, 25 Juli 2021
Terminal Gelap Ilegal Di Jaksel Dibekingi Oknum Dishub, Jeruk Makan Jeruk Nih
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
-

RN - Terminal ilegal marak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengancam akan melakukan penertiban. 

Terminal ilegal itu paling banyak di Jaksel seperti kawasan Lebak Bulus. Lalu, ada juga di Jakbar kawasan Cengkareng dan Jaktim kawasan Jalan Raya Bogor.

Syafrin mengatakan, pihaknya menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal menjadi setidaknya 15 lokasi saja pada tahun ini.

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

"Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi," kata Syafrin, Sabtu (24/7/2021).

"Kami juga telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan illegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan," imbuhnya.

Ia menyebutkan bahwa kendala yang harus dihadapi guna memberantas keberadaan angkutan umum illegal di wilayahnya. Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, di antaranya Penjemputan dengan sistem door to door sercive sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas.

"Terdapat operasional angkutan ilegal yang dilindungi oknum petugas sehingga dalam penertiban terjadi konflik. Keterbatasan kewenangan PPNS Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan kendaraan plat hitam yang tidak wajib uji," kata dia.

Lebih lanjut, tak hanya upaya tegas bersama pemerintah dan institusi terkait, Syafrin mengatakan pihaknya juga berusaha untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif dari angkutan umum ilegal.