RN- Korban M yang ditipu NR atas janji palsu penanganan kasus investasi bodong Indosurya sudah membuat dua Laporan Polisi (LP) atas dugaan penipuan yang ditangani Polres Jakarta Barat, dan dugaan pemalsuan ijazah Sarjana Hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
NR dan RR diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keduanya dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.
BERITA TERKAIT :Keberatan atas laporan polisi yang dibuat oleh Korban M maka NR mulai membuat somasi dan meminta agar korban M minta maaf atas tuduhan laporan polisi dugaan pemalsuan ijazah.
Korban M dalam keterangan persnya mengatakan, "Lihat ini somasi dari NR, pertama Tanggal surat somasi 29 Juni 2021, tapi dia keberatan dengan isi berita 25 Juli 2021, bagaimana mungkin dia keberatan terhadap kejadian yang belum terjadi? Kedua NR mengunakan gelar MH (c) dan menyombongkan dirinya mengunakan ijazah yang tidak terdaftar DIKTI untuk menempuh S2 Hukum di Universitas swasta di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan dan sudah memasang gelar MH padahal NR diketahui belum lulus S2 Hukum," ujar M, Kamis (22/7/2021).
M melalui kuasa hukumnya sudah mengeluarkan somasi satu ke Universitas tersebut dan akan mengeluarkan somasi kedua, dan melanjutkan proses hukum baik pidana maupun perdata terhadap pengunaan ijazah sarjana hukum yang tidak terdaftar di Dikti atas dugaan pengunaan gelar MH sehingga korban percaya bahwa NR adalah advokat untuk mengurus kasus para korban.
M, VS dan SK para korban NR kecewa bagaimana Universitas Itu yang sudah diinformasikan oleh kuasa hukumnya dan sudah verifikasi ke DIKTI bahwa benar Ijazah Sarjana Hukum NR tidak terdaftar, tapi memilih untuk melanggar aturan Permeristek DIKTI No 59 tahun 2018 dan memilih untuk mengunakan ijazah tidak terdaftar Sarjana Hukum atas nama NR untuk mengambil Magister Hukum atau S2 .
Sementara itu, Rektor di kampus tersebut melalui surat jawabannya mengetahui dan sengaja menerima pengunaan surat ijazah Sarjana Hukum yang diduga palsu, untuk NR menempuh pendidikan Magister Hukum.
Permeristek DIKTI No 59 tahun 2018 pasal 5 dengan gamblang menerangkan bahwa ijazah wajib mengikuti penomoran yang sesuai DIKTI yang disebut PIN dalam ayat (3) sehingga ijazah yang tidak terdaftar DIKTI tidak mungkin mengikuti aturan PIN.
Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menyayangkan banyaknya oknum demi menerima uang kuliah, maka menghalalkan segala cara bahkan melanggar aturan prinsip yaitu Ijazah S1 yang terdaftar DIKTI.
Setiap universitas tahu bahwa untuk menempuh S2, diwajibkan memiliki ijasah S1 yang terdaftar DIKTI dan ini sudah diinformasikan oleh korban bahwa ada oknum mahasiswi bernama NR ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar DIKTI, dan bahkan sudah diberikan copy ijazah dan surat keterangan DIKTI yang menyatakan ijazah tidak terdaftar namun diabaikan oleh pihak Universitas
Keputusan Rektor, mencoreng nama baik Universitas, di mana pembiaran terhadap pelanggaran ini sudah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap para korban penipuan NR.
"Seharusnya Universitas yang ada ahli-ahli hukum menaati aturan pemerintah yang ada dan bukannya melanggar dan membiarkan adanya oknum mahasiswi mengambil kuliah Hukum dengan ijazah diduga palsu karena tidak terdaftar DIKTI," ujar Sugi.
Korban VS menambahkan bahwa dirinya dan para korban lain sudah meminta agar LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum segera melakukan somasi terakhir ke pihak Univesitas dan melanjutkan dengan proses hukum baik pidana maupun Perdata terhadap Unpam yang terang-terangan setelah diinformasikan tapi memilih untuk mengabaikannya.