Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Setnov Bebas Dari Bui, Papah Minta Saham Balik Ke Golkar?

RN/NS | Senin, 18 Agustus 2025
Setnov Bebas Dari Bui, Papah Minta Saham Balik Ke Golkar?
Setya Novanto alias Setnov.
-

RN - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat. Politisi Golkar ini keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bahwa bebas bersyaratnya Setnov menjadi momen untuk kembali mengingat kasus korupsi yang serius.

Setnov pada 24 April 2018, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan politisi yang biasa disapa Papah Minta Saham itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

BERITA TERKAIT :
DPR Dapat Gaji 3 Juta Per Hari, Benarkah?
Warning, Bahaya Apartemen Untuk Keselamatan Anak

Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Bicara soal perkara itu, kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi, Senin (18/8/2025).

"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," sambungnya.

Budi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi generasi penerus bangsa agar hal serupa tidak terulang di masa depan.

Ia juga menyinggung tema HUT RI ke-80. Menurutnya, perlu persatuan antar semua elemen bangsa dalam memerangi praktik korupsi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto sebelumnya menjelaskan Setya Novanto bebas bersyarat berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

"Karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu," ujar Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/08) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan Setya Novanto bebas bersyarat sejak Sabtu (16/08).