Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KY Vs MA & Istilah Lempar Batu Sembunyi Tangan 

RN/NS | Kamis, 02 Oktober 2025
KY Vs MA & Istilah Lempar Batu Sembunyi Tangan 
Ilustrasi
-

RN - Mahkamah Agung (MA) meradang. MA meminta Komisi Yudisial (KY) tidak asal tuding. 

MA meminta KY tak hanya lempar batu sembunyi tangan. Gaduh berawal saat KY mengaku mengalami kendala saat mengusut kasus dugaan kode etik yang menyangkut tokoh penting. 

"Tinggal tunjuk aja, jangan lempar batu sembunyi tangan. Siapa pejabat MA yang menghalangi. Sekarang pejabat mana yang diperiksa nggak boleh? Terus siapa yang menghalangi? Tunjukkan saja," kata Jubir MA, Hakim Agung Yanto, Kamis (2/10/2025).

BERITA TERKAIT :
Kylian Mbappe Bidik Gelar Raja Hattrick

Yanto menyampaikan MA berhak membuat tim pemeriksa untuk memeriksa hakim yang bermasalah. MA, kata Yanto, ingin cepat memeriksa hakim bersalah agar tidak dicap lambat menangani kasus.

"Kan memang dulu-duluan (melakukan pemeriksaan antara tim pemeriksa dari MA dan KY). Memang dua-duanya berhak memeriksa. Kalau dia mau cepet, ya duluan cepet. Nanti kalau kita nggak bergerak, dibilang lambat," ujarnya.

Kode Etik Hakim

Sebelumnya, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (1/10), KY blak-blakan soal penanganan kasus dugaan kode etik hakim. KY mengaku sering mengalami kendala saat mengusut kasus dugaan kode etik yang menyangkut tokoh penting di MA.

"Apabila dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini melibatkan tokoh penting di Mahkamah Agung, termasuk jika ada kepentingan yang menyangkut tokoh penting tersebut, tidak jarang Komisi Yudisial menghadapi resistensi dari Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito.

Joko menjelaskan kendala itu berupa kesulitan mengakses data hingga kesulitan pemanggilan. Joko menyebut kadang juga MA membentuk tim pemeriksa mendahului KY.

"Bentuknya mulai kesulitan mengakses data, mempersulit pemanggilan, atau dengan cara yang lebih elegan, yakni Mahkamah Agung segera membentuk tim pemeriksa dan berusaha mendahului KY," ucapnya.

Kata Joko, tim bentukan MA itu bekerja meski informasi atau data yang ada masih seadanya. Jika dijatuhi sanksi oleh tim tersebut, ujar Joko, tidak lebih berat dibanding hukuman yang bisa diberikan KY.

"Untuk melakukan pemeriksaan meskipun data atau informasi yang dimiliki seadanya sehingga hasil sering kali dinyatakan tidak terbukti," ucap dia.

"Atau jikapun terbukti, sanksi yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan jika ditangani oleh Komisi Yudisial," tambahnya.
 

#KY   #MA   #PenegakHukum