Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anies Sedikan 184 Tempat Isolasi Baru, dari GOR hingga Sekolah

DIS/RN | Jumat, 16 Juli 2021
Anies Sedikan 184 Tempat Isolasi Baru, dari GOR hingga Sekolah
-

RN - Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 8 Juli 2021 itu, Anies menetapkan 184 lokasi isolasi terkendali untuk Covid-19 di Ibukota.

"Menetapkan lokasi isolasi dan standar operasional prosedur lokasi isolasi dalam rangka penanganan Covid-19," demikian kutipan Kepgub 891.

BERITA TERKAIT :
Bima Arya Maju Pilkada Jabar, Bisa Keok Lawan Ridwan Kamil Dan Kang Deddy
Proyek GOR DKI Dibawa Ke KPK, Dispora Coreng Pj Gubernur Heru Budi Hartono? 

Dari 184 lokasi isolasi terbaru itu terdiri dari rumah susun, GOR, gedung karang taruna, sekolah, hingga rumah dinas pejabat setingkat lurah. Adapun total kapasitas bisa menampung 26.134 orang.

Ada empat kriteria fasilitas isolasi. Pertama, fasilitas isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti Wisma Atlet, hotel, atau fasilitas isolasi lainnya.

Kedua, fasilitas isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, seperti penginapan, wisma, atau fasilitas pemda.

Ketiga, fasilitas berupa rumah dan fasilitas pribadi lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Covid tingkat Provinsi untuk lokasi isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan seperti rumah, fasilitas pribadi.

Empat, fasilitas milik swasta/instansi/lembaga dan sejenisnya juga dapat menjadi lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, berbiaya mandiri maupun dibiayai oleh instansi yang bersangkutan.

#isolasi   #sekolah   #gor