RN - Denda administrasi dari pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp7,2 Miliar. Nilai itu terkumpul sejak April 2020.
"Totalnya sejak awal sudah Rp 7,2 miliar sejak April 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (13/7).
Lanjut dia, denda tersebut terdiri dari sejumlah pelanggaran. Seperti halnya pelanggaran penggunaan masker sebesar Rp 4,6 miliar.
BERITA TERKAIT :Lalu, untuk pelanggaran prokes di rumah makan, restoran ataupun kafe mencapai Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk denda di perkantoran Rp 96 juta, dan denda di tempat usaha sebesar Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, Satpol PP total mencatat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 667.871 hingga 12 April 2021 dan yang diberikan sanksi sosial sebanyak 629.985 orang.
Sanksi, teguran tertulis 7.361 orang dan denda 30.525 orang. Sedangkan untuk pelanggaran restoran, rumah, makan, dan kafe sebanyak 80.021 dan dari data tersebut 10.367 diberikan sanksi.
Sedangkan, untuk pelanggaran prokes perkantoran sebanyak 2.266 dikenakan sanksi. Di antaranya yakni sanksi penghentian sementara sebanyak 228 perusahaan, teguran tertulis 1.957 dan denda administrasi sebanyak 42.
Selanjutnya, untuk tempat usaha yang dikenakan sanksi pelanggaran sebanyak 7.394 tempat. Lalu berdasarkan data tersebut 1.049 yang dihentikan sementara, 5.566 yang mendapatkan teguran tertulis dan 630 yang mendapatkan sanksi denda.
Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan berdasarkan hasil survei serologi yang dilakukan bersama dengan sejumlah pihak menunjukkan hampir separuh penduduk Ibu Kota telah terpapar Covid-19.
Kata dia, survei tersebut secara spesifik ingin mengukur proporsi warga Jakarta yang memiliki antibodi terhadap Covid-19.
"Ternyata dari hasil studi hampir separuh penduduk Jakarta pernah terinfeksi, itu angkanya 44,5 persen. Artinya bahwa ini cukup besar karena Jakarta memang epicenter dari pandemi dan menjadi kontributor terbesar dari negara Republik Indonesia ini," kata Pandu dalam diskusi virtual, Sabtu (10/7).