Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Istri Soekarno Didenda Bayar 3,3 Miliar, Gara-Gara Pecat Karyawan Sepihak

RN/NS | Senin, 20 Januari 2025
Istri Soekarno Didenda Bayar 3,3 Miliar, Gara-Gara Pecat Karyawan Sepihak
Dewi Soekarno bersama Presiden RI Soekarno.
-

RN - Naoko Nemoto alias Dewi Soekarno kena denda. Istri Presiden Soekarno ini kena sanksi oleh Pengadilan Buruh Jepang. 

Dewi wajib membayar 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar. Sanksi itu dijatuhkan buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.

Dikutip dari laporan Friday Digital, gugatan yang dilayangkan sejak Februari 2021. Kala itu, kedua karyawan Dewi yang menolak untuk bekerja di kantor lantaran khawatir terpapar virus Covid-19. Sementara saat itu, Dewi dikabarkan baru melakukan perjalanan ke Indonesia.

BERITA TERKAIT :
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar

Dewi dikabarkan marah mendengar sikap dua orang karyawannya lantas melakukan PHK. "Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku," kata Dewi sebagaimana dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).

Pada Maret 2022, dua karyawannya dipecat mengajukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi. Untuk diketahui, Pengadilan Buruh Jepang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.

Pada bulan Agustus 2022, keputusan litigasi dibuat untuk mewajibkan keduanya membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi dikabarkan keberatan dengan hal tersebut sehingga berujung pada tuntutan hukum. Friday Digital menyatakan, permasalahan dalam persidangan adalah sah atau tidaknya pemecatan kedua mantan pegawai tersebut.

Pihak Dewi mengatakan, kedua karyawannya melakukan percakapan telepon dengan pengacara Dewi dan jelas setuju untuk mengundurkan diri. Dalam perbincangan itu, pengacara Dewi juga dikabarkan mengakui pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen membayar sejumlah uang kepada dua karyawannya dan menerima pengunduran diri yang disepakati bersama.

Kemudian pengadilan menerima gugatan penggugat dua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah, artinya hubungan kerja tetap dilanjutkan. Pengacara Ayao Masaki, perwakilan dari Your Ace, sebuah firma hukum yang ahli di bidang ketenagakerjaan, mengatakan kedua karyawan tersebut bukan lagi karyawan Dewi dan sudah lama tidak menerima gaji sejak April 2021.

Gaji bulanan salah satu sebesar 270.000 yen, sementara satu lainnya sebesar 300.000 yen. Jika upah tidak dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditentukan, gaji yang dibayarkan wajib dengan bunga 3%.

"Jika Anda tidak dapat membayar pada tanggal yang dijadwalkan, Anda akan diminta untuk membayar bunga sah sebesar 3% dari gaji bulanan yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran, dengan bunga 3% per tahun hingga dibayarkan yang seharusnya dibayarkan pada 30 April 2021 kini hampir 300.000 yen beserta bunganya," tulis laporan Friday Digital.

Dengan kata lain, Dewi diperintahkan untuk membayar gaji bulanan gabungan sebesar 570.000 yen dan bunga secara penuh mulai April 2021. Selain itu, ketika klaim atas upah lembur yang belum dibayar dari kedua pria tersebut disetujui, jumlah total yang harus dibayar oleh Dewi adalah sekitar 29 juta yen per Desember 2024, ketika keputusan ini dikeluarkan.

Akhirnya, karyawan tersebut tetap dipekerjakan selama kasusnya sedang diperjuangkan di pengadilan, sehingga jumlah yang dibayarkan semakin besar seiring dengan berlarutnya persidangan. Menanggapi putusan itu, Dewi mengaku tidak masalah.

"Kalah tidak apa-apa!," kata Dewi.

Namun begitu, jumlah yang dibayarkan kepada kedua orang tersebut, yang seharusnya 6 juta yen, meningkat menjadi 29 juta yen. "Saya tidak akan berkomentar," tutup Dewi.

Diketahui, Dewi menikah dengan Soekarno pada tahun 1962 ketika berumur 22 tahun dan mempunyai anak yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno. Dewi berkenalan dengan Soekarno lewat seorang relasi ketika Bung Karno berada di Hotel Imperial, Tokyo. 

Menjelang redupnya kekuasaan Soekarno, Dewi meninggalkan Indonesia. Setelah lebih sepuluh tahun bermukim di Paris, sejak 1983 Dewi kembali ke Jakarta. Pada 2008, ia kembali ke Jepang dan menetap di Shibuya, Tokyo.