Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar

RN/CR | Jumat, 02 Februari 2024
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
Ilustrasi -Net
-

RN - Ini peringatan keras buat para Debt Collector dan Pinjol. Bila nagih masih barbar dan brutal, bakal dikenakan sanksi Rp15 miliar.

Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menyebut aturan penagihan tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp15 miliar, sangat gede gitu ya. Nah dapat kami sampaikan di sini bahwa denda administratif Rp15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, POJK 6/2022 ya, titik maksimalnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip Jumat (2/2/2024).

BERITA TERKAIT :
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri

Ginting menambahkan sebelum dikenakan denda maksimal Rp15 miliar, penagih akan dikenakan sanksi administrasi lainnya terlebih dahulu seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembukuan produk dan atau layanan dan atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

Denda itu, katanya, lebih rendah dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal yang maksimal Rp25 miliar dan penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik yang sebsar Rp50 miliar.

"Pengenalan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 PUJK ini. Selain itu, lagi bahwa di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK," tegasnya.

Salah satu aturan penagih yang diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 adalah waktu penagihan dibatasi dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kemudian penagih dilarang menagih pinjaman kepada yang bukan konsumen atau nasabahnya karena akan mengganggu pihak lain. Aturan lainnya penagih tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.