RN - Pemerintah Pusat telah menetapkan adanya pelayanan vaksinasi berbayar seharga Rp879.140 per orang menggunakan vaksin Sinopharm dari PT Kimia Farma untuk dua kali dosis penyuntikan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tak mau berkomentar lebih jauh. Karena hal tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat.
"Ya itu nanti jadi kebijakan pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan, Minggu (11/7).
BERITA TERKAIT :Pasalnya, lanjut dia, sejauh ini masyarakat masih bisa mendapatkan layanan vaksin gratis yang diberikan oleh pemerintah. Seperti di Jakarta, masyarakat hanya cukup membawa KTP maupun mendaftar melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
"Sejauh ini masyarakat bisa mendapatkan vaksin secara gratis tidak perlu bayar, datangi, ajukan melalui aplikasi Jaki, gratis tidak perlu bayar," kata Riza.
Terlebih, Riza menyampaikan jika pelaksanaan vaksinasi di Jakarta sampai saat ini masih berjalan sesuai target dimana hampir setiap hari telah tebus ribuan orang lebih yang mendapatkan vaksin. Sehingga dia optimis target 7,5 juta vaksin yang ditetapkam pemerintah pusat dapat terlampaui.
"Percepatan vaksin sebagaimana yang ditargetkan pemerintah pusat, Jakarta setidaknya akhir Agustus bisa mencapai 7,5 juta. Kita akan menyelesaikan di 8,5 juta tidak sampai akhir tahun ebih cepat dari target semula, semua akibat dukungan elemen masyarakat," imbuhnya.
Adapun sejak dimulainya pelaksanaan vaksinasi massal di Jakarta telah mencapai 7.374 dosis sampai dengan Sabtu (10/7) kemarin yang terbagi dalam dosis pertama mecapai 63 persen dan dosis kedua 22,1 persen.
"Kami optimististis bahwa target yang diminta Pak Jokowi bisa memenuhi. Setiap hari ditargetkan 100 ribu, kami bisa memenuhi bahkan bisa sampai 135 ribu bahkan bisa sampai 150 ribu per hari," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan harga dosis lengkap vaksin Sinopharm berbayar Rp879.140. Harga tersebut untuk berlaku per orang, untuk dua kali dosis penyuntikan.
"Harga itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (11/7).
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero). Dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai dengan aturan tersebut, kata dia, harga vaksin per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910. Sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," kata Siti Nadia.