Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Aturan Masih Dibahas, Driver Taksi Online Tanya Apakah ERP Solusi Macet Jakarta?

RN/NS | Jumat, 20 Januari 2023
Aturan Masih Dibahas, Driver Taksi Online Tanya Apakah ERP Solusi Macet Jakarta?
Ilustrasi
-

RN - Jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih digodok. Hingga kini aturan tersebut masih dibahas DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengemukakan ERP diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023).

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan
Salah Nafsu Borong Semua Gelar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. Driver taksi online mempertanyakan soal rencana ERP.

"Apakah ERP menjadi solusi macet, terus gimana nasib kami kalau lewat jalan bayar," keluh driver ojol yang ditemui wartawan sedang mangkal di kawasan Kuningan, Jaksel, Kamis (19/1) ini.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor. Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, sambung dia, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berplat kuning atau kendaraan angkutan umum.

Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berplat hitam. Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran. ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wurukdan Jalan Majapahit. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto. Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.

Terakhir di Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.