Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sosialisasi Kepmentan Telat! Sapi Keburu Mati, Apesnya Gak Dapat Kompensasi Pula

Tori/Yud | Kamis, 10 November 2022
Sosialisasi Kepmentan Telat! Sapi Keburu Mati, Apesnya Gak Dapat Kompensasi Pula
Tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Pemkot Bekasi /Radarnonstop
-

RN - Tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Pemkot Bekasi mendatangi kandang sapi milik warga Nutami Tri Suliani (32) di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin.

Sebelumnya, Nutami mengeluhkan kondisi sapi Bali miliknya yang mengalami kejang-kejang usai disuntik vaksin antivirus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kasi Sub Koordinasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas DKPPP Pemkot Bekasi, drh. Sariyanti mengklaim vaksinasi PMK telah dijalankan sesuai prosedur. Jika ada reaksi itu munculnya 1-2 hari pascavaksin.

BERITA TERKAIT :
Cacar Monyet Marak, DKI Baru Punya 1.000 Dosis Vaksin  
Lansia 60 Tahun Sudah Bisa Suntik Booster  

"Tadinya kita melakukan vaksinasi PMK itu di Kelurahan Mustikasari tapi sekarang posisinya ada di Jakamulya itu kan ada perpindahan tempat, selain itu sapi mengalami kejang-kejang beberapa hari setelah divaksin," tuturnya.

Menurut Sariyanti, vaksin yang digunakan jenis inaktif yaitu berisi virus PMK yang sudah dimatikan. Sehingga tidak mampu lagi berkembang biak, apalagi sampai menyebabkan penyakit di daam tubuh hewan yang divaksin.

"Namun masih bersifat  imunogenik/mampu menggertak/merangsang pembentukan antibodi. Vaksin inaktif yang dipergunakan memiliki keuntungan yaitu tingkat protektivitas (perlindungan) yang baik," terang Sariyanti kepada Radarnonstop.co.

Lanjut dia, sebetulnya banyak faktor penyakit yang bisa menyerang sapi Bali seperti keracunan makanan. Namun, dari hasil investigasi, sapi milik Nutami ternyata satu kandang dengan domba yang justru tidak boleh. Sebab, domba adalah carier (pembawa) penyakit.

"Jadi kalau dibilang sapi mengalami kejang-kejang pasca-divaksin lalu dibilang overdosis itu sangat tidak memungkinkan, apalagi rentang waktunya itu sangat panjang," ucap Sariyanti.

Disinggung kompensansi atau ganti rugi buat ternak Nutami yang mati, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas DKPPP Pemkot Bekasi, Ester menegaskan tidak ada. Hal ini merujuk Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Disebutkan dalam Kepmentan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang perorangan atau peternak di antaranya
kematian ternak dilaporkan ke iSIKHNAS disertai visum at repertum/surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang (untuk ternak mati) atau test and slaughter (surat keterangan pemotongan bersyarat).

Kemudian, tenak yang diberikan bantuan adalah ternak yang mati tertular PMK atau ternak tertular PMK yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat dan dilaporkan ke iSIKHNAS.

"Ternak yang tidak dilaporkan ke iSIKHNAS tidak dapat diberikan bantuan. Ternak yang mati atau dipotong bersyarat setelah dilaporkan sembuh ke  iSIKHNAS tidak dapat diberikan bantuan," terang Ester.

Menanggapi penjelasan Ester, Nutami menyayangkan tidak adanya sosialisasi Kepmentan 518/2022. "Seharusnya dari awal para peternak/petani sapi diberi tahu untuk mendapatkan kompensasi prosesnya begini. Jadi di awal pun kami para petani sapi bisa memahami. Ini kan tidak, kami tidak diberi tahu akan prosedur kompensasi jika ada dampak terhadap sapi usai divaksin PMK. Apalagi sapi kita yang mengalami kejang-kejang pasca-divaksin itu tiga ekor," keluhnya.

Sedangkan, jarak waktu kematian sapi pertama miliknya ke tiga cukup lama. Apabila diambil organnya bisa diketahui penyakit yang menyerang sapi ternak miliknya itu.

"Jangan sampai sapi kami ini bisa terulang ke sapi-sapi bagi para peternak sapi yang lain. Yang pasti hingga saat ini kami belum menerima bahkan mendengar ada aturan menteri pertanian mengenai pemberian kompensasi/bantuan bagi peternak yang mengalami kejang-kejang pasca divaksin. Jadi, kalau dibilang kecewa ya kami sangat kecewa karena tidak diberitahu dari awal," ungkap Nutami.

Ke depan dia berharap pemda lebih giat lagi menyosialisasikan dampak PMK dan pentingnya vaksinasi ke peternak-peternak.

"Misalnya di wilayah kecamatan ini lalu pemerintah daerah melakukan sosialisasi ini loh dampaknya seperti ini, jadinya dari si peternak sapi pun paham. Oh iya nanti akan seperti ini. Jadi karena kurangnya edukasi, mungkin kami paham ini sapi disuntik, mati karena PMK lalu berharap kompensasi bantuan dari pemerintah, gitu loh kira-kira," imbuhnya mengakhiri.

 

#pmk   #vaksin   #ternak