RN - Musyawarah Daerah V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi dalam waktu dekat mulai memenuhi ruang publik. Peta kekuatan masing-masing kandidat sudah mulai muncul, tinggal siapa nanti yang terpilih mengisi kursi Ketua Partai Berlambangkan Pohon Beringin besutan Airlangga Hartarto.
Adapun para kandidat Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi untuk periode 2020-2025 yakni, Nofel Saleh Hillabi, Ade Puspita Sari dan H. Zainul Miftah.
Namun, dibalik hajatan Musda V tersebut, ada mandat langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menyebutkan bahwa siapapun calon Ketua harus mampu menyelesaikan persoalan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang berada di Jl. Ahmad Yani, No.18, RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
BERITA TERKAIT :Menanggapi arahan dari DPP Partai Golkar tersebut, Nofel Saleh Hillabi, salah satu Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi mengatakan, saya setuju dengan mandat yang diberikan oleh DPP Partai Golkar untuk mengembalikan Marwah Partai, yakni Gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang berada di Jl. Ahmad Yani.
"Alhamdulillah, dan Insyaallah saya siap untuk mengembalikan Marwah Partai tersebut. Saya juga sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan yang bersangkutan dalam hal ini Andi Iswanto Salim selaku pihak pembeli Gedung DPD Golkar Kota Bekasi. Kita sudah clear dan membuat komitmen bersama," tegas Nofel kepada radarnonstop.co saat dihubungi lewat telpon seluler, Minggu (27/6/2021).
Disinggung soal adanya penolakan dari Andi Salim atas konsiniasi yang diajukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bekasi, Nofel mengutarakan, karena Bang Andi Salim adalah orang yang memiliki Hak terhadap aset tersebut (Gedung DPD Golkar Kota Bekasi - red) sesuai dengan putusan Pengadilan yang dimenangin oleh Bang Andi Salim dan beliau juga berhak menolak jika tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan.
"Jadi, semua kita kembalikan kepada putusan tertinggi dari Pengadilan Negeri. Maka dari itu, sebagai warga Negara yang baik harus bisa menghargai Keputusan Pengadilan tersebut, dan juga mendukung orang yang diterima dalam Putusan Pengadilan," ucapnya.
Nofel pun berharap agar DPD Partai Golkar Kota Bekasi menjadi Partai Pemenang pada Pemilu 2024 nanti.
"Dan kita, mari rapatkan barisan seluruh Kader Partai Golkar Kota Bekasi. Tidak ada lagi yang namanya blok-blokan, semoga Partai Golkar Kota Bekasi bersatu," imbuhnya seraya mengakhiri.
Terpisah, saat dikonfirmasi perihal keinginan DPD untuk mengembalikan Aset Partai yakni Sekretariat Gedung yang berlokasi di Jl. Achmad Yani, Ade Puspitasari yang juga selaku salah satu Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi mengatakan bahwa dirinya merasa kalau persoalan Gedung DPD Kota Bekasi sudah selesai dengan jalur konsenyasi oleh Pengadilan Negeri.
"Adapun pihak yang tidak mau terima itu perkara dengan persidangan. Sebelum DPP menginstrusikan, saya dengan Pak Rahmat beserta tim sudah dahulu untuk menyelesaikan secara hukum," terangnya.
Ade menyampaikan harapannya semoga masalah internal segera selesai dan DPP melek akan kredibilitas Partai Golkar. "Musda segera terlaksana," pungkasnya.
Sayang, hingga berita ini diturunkan, H. Zainul Miftah belum memberikan tanggapan apapun.
Sekedar untuk diketahui, salah satu point dari 8 point perintah Mahkamah Partai bahwa siapapun calon Ketua harus mampu menyelesaikan persoalan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang mana sejak tahun 2004 silam telah terjual kepada Andi Iswanto Salim. Selain itu, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat B-99/MP-Golkar/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Plt DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang perihalnya rekomendasi pelaksanaan Musda V.