RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak izin pelaksanaan acara Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin di Balai Sidang Jakarta Convention Center(JCC) pada tanggal 25 Juni 2021 mendatang.
Alasan tidak memberikan izin melalui surat Nomor: 613/-1.772 Pemprov DKI yang ditandatangi oleh Sekda Marullah Matali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 mengingat kondisi DKI Jakarta sangat tinggi penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, kegiatan acara ALB Munas VIII Kadin tidak diperbolehkan, sampai angka penyebaran Covid-19 relatif menurun.
BERITA TERKAIT :Sementara, menyikapi persoalan itu, Anggota DPR-RI Komisi XI, Kamrussamad meminta kepada panita acara untuk tidak membandel.
Apabila, tetap ngotot acara tersebut digelar, maka ia meminta aparat wewenang segera dibubarkan.
"Tentu dalam kondisi seperti ini, kita harus patuhi segala aturan yang diterapkan. Terutama dalam penekanan angka penyebaran Covid-19. Kalau ngeyel ya dibubarkan saja," ucap Kamrussamad dalam keterangan pers, Rabu(23/06/2021).
Politisi Asal Dapil DKI Jakarta itu juga menghimbau kepada seluruh pihak, agar membantu pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Corona.
"Kita lihat sekarang, rumah sakit mulai kualahan menyediakan ruangan bagi pasien Positif Covid-19. Di sinilah saya minta seluruh stakeholder dapat mendukung meminimalisir penyebaran virus Corona," imbuhnya.
Sebelumnya, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) akan melaksanakan rapat konvensi anggota luar biasa(ALB) tingkat nasional dalam rangka Munas VIII Kadin.
Acara yang digelar pada tanggal 25 Juni 2021 di JCC Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat tidak mendapat izin dari Pemrov DKI Jakarta. Sampai angka penyebaran virus Corona menurun.