RN- Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik menyoroti kerja Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) yang tidak melaksanakan tugas dari rekomendasi teknis (Rekomtek) atas pengunaaan aset pemerintah daerah (Pemda) di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara salah satunya terkait pendirian bangunan.
Taufik menekankan Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas atas pendirian bangunan bermasalah tersebut. Terlebih surat rekomendasi teknis telah dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan Jakarta Utara.
"Harus ditindak tegas ya. Kalau sudah ada surat rekontek (rekomendasi teknis) bongkar, ya harus dibongkar lah," tegas Taufik pada wartawan, Rabu (16/6/2021).
BERITA TERKAIT :Politisi asal Gerindra ini pun menyatakan, pendirian bangunan diatas aset Pemda tanpa izin telah menyalahi aturan. Untuk itu dirinya mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
"Apa pun alasannya (pendirian bangunan tanpa izin di atas aset Pemda) itu telah melanggar. Kedua, kalau memang ada oknum yang ingin bermain dengan aset Pemda laporkan polisi," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan, petugas Satpol PP yang merupakan penegak Perda (Peraturan Daerah) sudah seharusnya melakukan fungsinya untuk melakukan penindakan.
"Terlebih ketika adanya bangunan bermasalah dan juga perintah bongkar maka sudah harusnya dilaksanakan. Mengingat penindakan sebagai bentuk pengamanan atau penyelamatan aset terhadap pihak pihak yang ingin melakukan penyerobotan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah nelayan dan buruh panggul di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara, Jakarta Utara memprotes adanya lahan milik Pemprov DKI yang dibangun pergudangan peralatan kapal. Pagar aset yang ada sebelumnya dan dibangun dengan APBD pun ikut dibongkar.
Selain itu, pembangunannya juga belakangan 'mencaplok' fasilitas umum hingga menutup akses nelayan dan pekerja lainnya untuk melakukan bongkar muat ikan di dekat dermaga kapal. Sehingga mereka pun, terpaksa harus berpindah melakukan ditempat lain