Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tempat Pengemasan Miras di Kalideres Diduga Tak Berizin, Komisi A Soroti Kerja Camat dan Lurah

SN/RN | Kamis, 17 Juni 2021
Tempat Pengemasan Miras di Kalideres Diduga Tak Berizin, Komisi A Soroti Kerja Camat dan Lurah
Ilustrasi
-

RN - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyoroti kinerja Camat Kalideres, Jakarta Barat dan Lurah setempat dimana sebuah bangunan tanpa izin digunakan sebagai lokasi pengemasan minuman keras. 

Menurutnya, Camat dan Lurah sebagai penguasa teritorial harus tahu perkembangan yang terjadi di daerahnya, terlebih, menyangkut perizinan bangunan yang sudah tentu melibatkan pemerintah.

"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ujar Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Lurah Camat Gak Bisa Kerja Jangan Dipelihara, Tomud "Sentil" Anak Buah Kang Uus 

Menurutnya, saat lokasi itu didatangi DPRD, ternyata bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan.

"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan," katanya.

"Yang satu kantor dan memiliki IMB, yang satu gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Mujiyono meminta Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada pemilik gudang yang telah melanggar izin selama tiga tahun karena dinilai merugikan negara.

“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Agus Saputra mengaku akan segera menindaklanjuti pelanggaran ini dengan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama Lurah dan Camat.

“Kita akan mengundang SKPD untuk mengklarifikasi permasalahan tadi terkait zonasi, kepemilikan, dan perizinannya. Dan juga akan jadi perhatian kita, bahwa Camat dan Lurah apapun yang terjadi, aparat wilayah harus paham betul kondisinya, ini akan kita perbaiki,” kata Agus, Selasa (15/6/2021).

#Jakbar   #Miras   #DPRD