Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sesjamdstun Dicopot, Pakar Pidana Dan LSM Minta Kapolda Segera Periksa Oknum RN

RN/NS | Senin, 14 Juni 2021
Sesjamdstun Dicopot, Pakar Pidana Dan LSM Minta Kapolda Segera Periksa Oknum RN
Net
-

RN- Pencopotan Sesjamdatun Chaerul Amir dari jabatannya oleh Jaksa Agung mengundang banyak reaksi masyarakat terutama dari kalangan Ahli Pidana Indonesia dan LSM.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, menilai perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut. 

"Jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan," kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021) lalu. 

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Suparji juga mengatakan pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah itu perlu diungkap. 

Sementara itu, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria juga meminta agar Kepolisian Khususnya Polda Metro Jaya, mengikuti teladan Kejaksaan Agung yang dengan cepat menindak Sesjamdatun dengan mengusut semua oknum yang terlibat.

"Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus bertindak tegas dan segera menyelesaikan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para korban penipuan terhadap para makelar kasus (markus) NR dan CA selaku Sesjamdatu. Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani tegas menindak para oknum, segera selesaikan Laporan Polisi dan tegakkan hukum. Tangkap dan tahan pelaku oknum Mafia kasus," kata Maria.

Humas dan Media dari LQ Indonesia Lawfirm Sugi menambahkan, bukti jelas sudah disebarkan di media sosial, dari video penerimaan uang, screen WA antara NR dab korban, rekaman suara Sesjamdatun dan korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui.

"Tunggu apalagi agar pemerintah khususnya Kapolda Metro Jaya mau mengusut dan menjalankan proses hukum terhadap otak pelaku penipuan ini? Masyarakat Indonesia memantau dan menunggu kepemimpinan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran. LQ Indonesia Lawfirm yakin bahwa Polda Metro Jaya mampu mengusut tuntas kasus ini," katanya. 

"Jangan biarkan NR merusak nama institusi Kepolisian. Institusi Kejaksaan saja langsung bertindak tegas, diharapkan kepolisian dapat tegas dan segera memproses aduan:  LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021" ujar Sugi.

Korban SK dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, "Saya tidak mau komentar atas tindakan Jaksa Agung itu ranahnya kejaksaan. Namun bagi saya keadilan belum terpenuhi karena otak kriminal si NR belum diproses secara hukum. Saya minta kepolisian segera tindak lanjuti laporan polisi saya. NR yang mengambil uang saya Rp550 juta r dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya, semua itu ternyata janji palsu," ucapnya dengan nada kecewa.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang. 

Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan dari Jabatan Struktural'. Pencopotan ini ditujukan terhadap CA sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 

Saat dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak membantah. "Sesuai yang beredar," katanya. ***