Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perkara Jual-beli Gendung DPD Golkar Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Dianggap Mengamputasi Putusan yang Sudah Inkracht

YD/DIS/RN | Sabtu, 12 Juni 2021
Perkara Jual-beli Gendung DPD Golkar Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Dianggap Mengamputasi Putusan yang Sudah Inkracht
-

RN - Pada sidang agenda Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas perkara Nomor: 47/Pdt.G/2021/PN. Bks, antara Penggugat DPD II Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi melawan tergugat, Drs. Andi Iswanto Salim berakhir gagal.

Tergugat dengan tegas menolak upaya mediasi yang dipimpin Hakim sebagai mediator. Karena menurut tergugat, gugatan DPD II PG Kota Kebupaten Bekasi yang ke-V ini merupakan pengingkaran terhadap putusan perkara Nomor: 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, Jo. Nomor: 59/PDT/2017/PT.BDG, Jo. Nomor: 105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Menurut tergugat Andi Salim melalui kuasa hukumnya Mangalaban Silaban, SH, MH, Nembang Saragi, SH dari Kantor Hukum Mangalaban & Rekan, mediasi harus ditolak karena subjek dan objek hukum dalam perkara Nomor: 47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang diajukan DPD II Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi adalah subjek dan objek hukum yang sama dengan tiga (3) perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

Bks, perkara Nomor: 59/PDT/2017/PT.BDG, perkara Nomor: 105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang materinya bertujuan mengamputasi putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Setelah mediasi dinyatakan gagal, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan pekan depan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun, terhadap pemeriksaan pokok perkara, pengacara tergugat, Mangalaban Silaban dan Nembang Saragi sudah terlebih dahulu mengajukan hak ingkar kepada Ketua PN Bekasi Kota.

Hak Ingkar disampaikan kerena menurut tergugat, Ketua majelis hakim Ranto Indra Karta, SH. MH dalam perkara Nomor: 47/Pdt.G/2021/PN. Bks ini sulit dipercaya dapat netral atau objektif.

Pasalnya, ujar Mangalaban, ketika memeriksa permohonan Nomor: 2/Pdt.P.CONS/2020/PN. Bks yang diajukan DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi atas termohon I, Drs. Andi Iswanto Salim, Hakim Ranto Idra Karta Pasaribu telah menerbitkan penetapan yang diduga terjadi Penyeludupan Hukum dan Malprosedur.

Karena dalam putusan perkara Nomor: 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, yang disebut pengembalian pokok dengan denda adalah simultan atau satu kesatuan, tetapi oleh Hakim Ranto Indra Karta menerbitkan penetapan konsinyasi/penitipan uang ke Kas Kepaniteraan secara parsial, yakni hanya pengembalian pokok.

Mangalaban menjelaskan, Penetapan Nomor: 2/Pdt.P.CONS/2020/PN. Bks tanggal 29 Desember 2020 oleh Hakim Tunggal, Ranto Indra Karta Pasaribu SH. MH tersebut sedikit berbeda dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Kota Bekasi, Erwin Djong, SH. MH Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks,  Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg  tertanggal 27 November 2020.

Dalam penetapan tersebut, sambung Mangalaban, Ketua PN Bekasi, Erwin Djong, SH. MH mengabulkan permohonan DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi tertanggal 25 November 2020, sehingga merobah bunyi putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, yakni: denda keterlambatan satu persen (1%) per hari menjadi hitungan bunga enam persen (6%) per tahun.

"Terhadap dugaan terjadi pengamputasian putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, dan Penyeludupan Hukum serta Malprosedur tersebut, Ketua PN Kelas I-A khusus Kota Bekasi, Erwin Djong kepada media ini menyebut tidak ada yang diamputasi," papar Mangalaban, kemarin.

Dia berusaha menepis tudingan penetapan Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks,Jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo No. 558/Pdt.Plw/2015/PN. Bks, Jo No.59/Pdt/2017/Pdt.Bdg  tertanggal 27 November 2020 itu MENGAMPUTASI Putusan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

"Tudingan yang menyebut penetapan Ketua PN Kota Bekasi tanggal 27 November 2020, dan Penetapan Hakim Tunggal Ranto Indra Karta Nomor: 2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tertanggal 29 Desember 2020 tersebut MENGAMPUTASI putusan, Penyeludupan Hukum dan Malprosedur, menurut tergugat karena kedua penetapan tersebut merobah putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, dari denda keterlambatan satu persen (1%) per hari menjadi bunga enam persen (6%) per tahun, padahal putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memiliki kekuatan eksekutorial," terangnya.

Mangalaban menambahkan, Putusan perkara Nomor: 41/Pdt.G/2015/PN. Bks ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) berawal ketika pihak pertama/penjual (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) membatalkan PPJB Nomor:26 tahun 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Siagian atas sebidang tanah dan bangunan yang dikenal sebagai tanah dan bangunan milik DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi di Jln. A. Yani No.18 Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Karena gugatan itu berakhir damai, maka bunyi perdamaian itu dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks, dengan kesepakatan: Pihak pertama mengembalikan uang pihak kedua (Drs. Andi Iswanto Salim) sebesar 4 x lipat jumlah uang yang telah diterima pihak pertama dari pihak kedua tahun 2004, yakni: 4 x Rp.1.065.000.000,- = Rp.4.260.000.000,- dan kepada pihak ketiga sebesar 3 x lipat jumlah uang yang telah diterima pihak pertama dari pihak ketiga tahun 2004, yakni: 3 x Rp.1.370.000.000,- = Rp.4.110.000.000," paparnya.

Akta Van Dading, lanjut Mangalaban, juga berbunyi bila mana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) lalai atau pun tidak melunasi kewajibannya membayar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 point a dan poin b putusan tersebut.

"Maka pihak pertama berkewajiban membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat waktu atau jatuh temponya pembayaran tanggal 30 Juni 2015  sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas," tegas Mangalaban mengakhiri.

Konon, terhadap kesepakatan damai yang dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut, pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) tidak dilaksanakan tepat waktu hingga jatuh tempo tanggal 30 Juni 2015 silam.