RN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuding kalau regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 tidak jelas. KPAI mengkritisi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem dinilai lalai dalam menerbitkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021. Akibatnya PPDB 2021 sedikit terganggu meskipun di sejumlah daerah sudah dimulai 7 Juni 2021.
Bahkan untuk pra-pendaftaran PPDB 2021 sudah dimulai pada 24 Mei 2021. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pelaksanaan PPDB 2021 didasarkan pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK.
BERITA TERKAIT :Ini terbilang terlambat, karena biasanya Permendikbud PPDB sudah ditandatangani akhir tahun sebelum PPDB dimulai.
"Jadi kalau PPDB 2021 maka Permendikbud seharusnya sudah ditandatangani Mas Menteri pada akhir tahun 2020," tegas Retno di Jakarta, Rabu (9/6).
Keterlambatan Permendikbud tentang PPDB, lanjutnya, juga berdampak pada keterlambatan pembuatan petujuk teknis (juknis) PPDB di banyak daerah.