Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jalur Khusus Sepeda Cepat, Pengamat: Pemprov DKI Langgar UU Lalu Lintas

SN/RN | Senin, 07 Juni 2021
Jalur Khusus Sepeda Cepat, Pengamat: Pemprov DKI Langgar UU Lalu Lintas
-

RN - Pengamat kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengkritik keras kebijakan jalur khusus sepeda balap. Menurut Tigor, kebijakan tersebut 'liar', diskriminatif, dan membahayakan pesepeda. 

Hal itu disampaikan Tigor mengingat saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan uji coba lintasan road bike di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.

Tigor menjelaskan, memperbolehkan pengguna sepeda balap melintas di jalan layang nontol (JLNT) Casablanca dan di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 122 dan 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, ia menuding, kebijakan itu diskriminatif.

BERITA TERKAIT :
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis Lokal 

"Sudah jelas bahwa jalanan raya umum adalah sarana transportasi, bukan untuk road bike (sepeda balap). Membolehkan road bike menggunakan jalan raya secara khusus adalah pelanggaran hukum," ujar Tigor dalam informasi yang diterima di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Tigor juga menganggap, kebijakan itu membahayakan pesepeda itu sendiri. Ia pun meminta agar Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menghentikan kebijakan tersebut.  "Tidak boleh pihak kepolisian mendukung kebijakan liar dan harus menegakkan aturan yang sudah ada," ucapnya.

Pemprov DKI menggelar uji coba sepeda balap di JLNT Casablanca sejak Ahad (23/5). Jalan layang setinggi 18 meter yang biasanya hanya untuk mobil itu, kini bisa dilintasi sepeda balap tiap akhir pekan pukul 06.00-008.00 WIB.

Terbaru, Pemprov DKI juga akan mengadakan uji coba road bike di Jalan Sudirman-Thamrin mulai Senin (7/6) hingga Jumat (11/6), setiap pukul 05.00-06.30 WIB. Pengendara sepeda balap nantinya melaju bukan di jalur sepeda permanen yang sudah disiapkan di sana. Mereka akan melaju di sisi kanan jalur sepeda permanen atau bersampingan dengan kendaraan bermotor.

#DKI   #Sepeda   #Jalur   #Pengamat