RN - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Alimudin dorong pembentukan Pansus terkait temuan BPK pada 6.85% dari Rp 100 Miliar dana Kompensasi TPST Bantargebang yang salah sasaran.
"Pemprov DKI Jakarta memberi dana kompensasi bau ke warga disekitar TPST Bantargebang. Dana tersebut digunakan untuk berbagai pembangunan sarana dan prasarana pisik, kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sosial keagamaan, biaya kesehatan, pengobatan dan lainnya di Kelurahan Bantargebang, Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu," ungkap Alimudin kepada radarnonstop.co, Jum'at (4/6/2021).
Terkait fungsi Pengawasan, sambung Alimudin, kami sebagai Wakil Rakyat diantaranya pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BERITA TERKAIT :"Dalam ketentuan Pasal 153 UU 23/2014. Setelah menelaah temuan Pemeriksaan BPK pada Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Individu/Keluarga dalam rangka Kompensasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang TA 2020, terdapat Kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Belanja pada uraian sebagai berikut; Penerima telah meninggal dunia, penerima telah pindah, NIK tidak ditemukan, Tidak ada di data konslidasi bersih, nama berbeda dengan data dukcapi, bukan penduduk setempat, NIK ganda dan KK penerima lebih dari satu dengan total nilai Rp. 6.886.800.0000 (6.85%) dari Rp 100 Miliar," tegas Politisi asal Fraksi PKS tersebut.
In menunjukkan, sambung Alimudin, terdapat permasalahan, pertama, Perubahan nama tanpa penetapan oleh Wali Kota Bekasi. Kedua, Terdapat dana yang tidak dapat ditransfer ke rekening penerima.
"Sehingga, saya mendorong perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka perbaikan kedepannya dalam hal pengaturan, prosedur, mekanisme, pendataan dan lain-lainnya," imbuh Alimudin mengakhiri.