Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dinkes Kota Bekasi Ajukan Pencabutan Perda Jamkesda

YD/DIS/RN | Kamis, 27 Mei 2021
Dinkes Kota Bekasi Ajukan Pencabutan Perda Jamkesda
-

RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan kini tengah mengajukan pencabutan Peraturan Daerah. salah satunya rencana pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia Aminah Kurniati membenarkan Dinkes Kota Bekasi saat ini sedang mengajukan pencabutan Perda nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamskesda).

“Iya betul sedang dalam proses,” ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia Aminah Kurniati ketika dikonfirmasi usai Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh awak media, Kamis (27/5/2021).

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Nia mengaku saat ini pencabutan Perda prosesnya masih dibahas di Dewan terkait pembahasan awal.

“Pembahasan kita dengan Dewan, baru pembahasan awal saja,” paparnya.

Nia sendiri tidak menjelaskan secara gamblang prosesnya, namun demikian Nia mengatakan sudah mengajukan ke Dewan dan Bagian Hukum.

Saat ditanya soal alasan rencana pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018, Nia sendiri tidak membeberkan secara detail dasarnya pencabutan Perda Jamkesda. Namun Nia menyebut ada beberapa dasarnya

“Ada beberapa (dasarnya), saya gak bisa menyampaikan (disini), nanti salah lagi. Ada dasar-dasarnya, nanti kan ada penyesesuaian yang harus dengan aturan dan sebagainya,” ungkapnya.

Dinkes Kota Bekasi menargetkan pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bisa selesai tahun ini.

“Ditarget (Pencabutan Perda) tahun ini selesai,” tutupnya.