Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengacara Korban Yakini AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Trafficking Terancam Pasal Berlapis

YD/DIS/RN | Minggu, 23 Mei 2021
Pengacara Korban Yakini AT Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Pelaku Trafficking Terancam Pasal Berlapis
-

RN - Pengacara korban PU (15) korban persetubuhan anak dibawah umur,Tekda Beko Bagarri Tita meyakini berdasarkan fakta yang ada, AT (21) anak anggota dewan Kota Bekasi terancam pasal pasal berlapis yakni persetubuhan anak dibawah umur dan tindakan seks trafficking.

Menurut Tekda, tersangka AT tidak hanya melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur serta perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 dan terjerat sangsi sesuai Pasal 81dan 82 Perpu 1/2016 tentang perlindungan anak.

Namun terancam juga pasal 297 KUHP tentang pelarangan perdagangan manusia terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia atau tracffiking dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan paling  lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

“Tersangka terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan melakukan perdagangan manusia melalui aplikasi Medsos yang secara sadar dan memanfaatkan hasilnya juga,” ungkapTekda kepada awak media kemarin.

Tekda berkesimpulan apapun alasan yang dikatakan AT (21) terkait tudingan bahwa PU sebelumnya sudah menjadi cewek BO di aplikasi salah satu medsos bukan menjadi alasan kalau AT tidak terlibat dalam tindakan seks trafficking terhadap PU.

”Pemegang akun aplikasinya malah tersangka AT sendiri dan hasilnya pun dimanfaatkan berdua, jadi kalau  berdasarkan fakta hukum AT bisa terlibat dalam kasus itu (perdagangan manusia),” beber Tekda.

Ia berharap penyidik dari Polrestro Kota Bekasi melihat fakta tersebut meskipun semua itu kewenangan dari pihak kepolisian, ujarnya.

Untuk itu Tekda berharap agar pihak kepolisian mampu mengungkap fakta–fakta yang ada dan menjerat tersangka dengan Pasal-pasal yang sesuai.

Pada dasarnya saya mengapresiasi kinerja polisi dalam kasus ini yang akhirnya menahan tersangka dalam upaya proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Tekda yang juga mantan komisioner KPAD Kota Bekasi.

Ia pun berharap agar Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan dan mengawasi lokasi-lokasi yang bisa dijadikan atau triger dari kekerasan anak secara fisik, seksual dan bullying sesuai motonya sebagai Stop Kekerasan pada Anak dan Kota Ramah Anak.

“Jangan sampai kejadian seperti kekerasan terhadap anak selalu terulang dan makin luas karena anak adalah aset generasi bangsa yang wajib dilindungi dan semua elemen harus ikut bertanggungjawab termasuk orangtua dan masyarakat,” tegasnya.