RN - Pimpinan KPK dikabarkan terbelah. Kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai mekanisme alih status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara atau ASN terus bergulir.
Diketyahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mengajukan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait penerbitan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif bahkan menyebut ada 2 Pimpinan KPK saat ini yang tidak sepakat dengan hasil dari TWK itu.
BERITA TERKAIT :Syarif yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode sebelumnya mengawali pendapatnya mengenai dasar hukum dari TWK. Menurutnya, tidak ada dasar hukum TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK sebagai ASN.
"Tidak ada dasar hukumnya dalam UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK dan bertentangan dengan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang tidak mensyaratkan TWK bagi alih tugas pegawai. Jadi Peraturan Komisi itu seperti mengada-ada," ucap Syarif dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).
Peraturan Komisi yang dimaksud yaitu Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Perkom yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu disebutkan syarat mengenai tes wawasan kebangsaan.
"Metodologi TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan karena sampai mencampuri urusan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat seksual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang salat subuh dengan qunut atau tidak qunut," ucap Syarif.
"TWK kelihatan seperti menarget pegawai-pegawai KPK yang berintegritas untuk digagalkan karena banyak sekali menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus," imbuhnya.
Hasil dari TWK itu terdapat 75 orang pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang disebut tidak memenuhi syarat. Terbaru, 75 pegawai KPK itu dinonaktifkan dengan keputusan Pimpinan KPK agar mereka mengembalikan tugasnya masing-masing pada atasannya.
Namun ada hal baru yang diungkap Syarif. Dia menyebut ada 2 Pimpinan KPK saat ini yang tidak sepakat dengan keputusan mengenai TWK itu.
"Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut," ucap Syarif.
"Menko Polhukam atau Presiden harus segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK ini agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya," imbuhnya.
Seperti diketahui saat ini KPK dipimpin oleh 5 orang yaitu Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan 4 orang Wakil Ketua KPK yaitu Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Namun tidak disebutkan jelas oleh Syarif siapa 2 Pimpinan KPK yang dimaksudnya itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5).