RN - Meski sempat terjadi perselisihan antara Ketum GPHN RI dengan Kejati Banten, Madun Hariyadi sebagai pegiat anti korupsi dari GPHN RI terus mendukung Kejati Banten dalam mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Dera dan Kunto Aji.
Setelah melalui penelusuran tim investigasi KONTRA didapati terdakwa kasus korupsi BJB Cabang Tangerang tidak hanya kali ini saja lakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Terdakwa Kunto Aji dan Dera juga pernah melakukan hal sama ketika Kunto Aji masih menjabat sebagai kepala Cabang Purwakarta, dengan modus sama.
BERITA TERKAIT :Perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan keuangan Bank BJB, tapi juga merugikan orang - orang untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam pengajuan akad kredit modal kerja.
Seperti halnya yang menimpa Unep Hidayat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan sepasang pengusaha dari Bandung Djuanningsih dan Djodi setiawan .
Ketiga korban ini tidak pernah menyangka bahwa kedua terdakwa pada awal perkenalannya menawarkan kerjasama untuk mendirikan koperasi ternyata hanya akal - akalan.
Ketiga korban tidak menyadari bahwa ada rencana lain para terdakwa, hingga pada akhirnya baru sadar setelah Tim Penyidik Kejati Banten melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi di BJB Cabang Tangerang tahun 2015.
Yang di lakukan oleh para terdakwa Kunto Aji mantan kepala Cabang BJB Tangerang dan Derandra berperan sebagai debiturnya.
Saat disambangi awak media, Djuanningsih selaku korban menyampaikan akibat perbuatan kedua terdakwa. Ia mengalami kerugian hampir Rp 3 miliiar.
Mirisnya, dirinya terseret seret ikut diperiksa penyidik Kejati Banten.
"Kami pun malu dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Padahal kami berempat termasuk karyawan. Saya adalah korban kelicikan terdakwa Kunto Aji dan Derandra,"ucapnya kepada wartawan.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Umum GPHN RI angkat bicara. Dikatakannya, pihaknya tidak berhenti sampai disitu.
Dimana tim investigasi dari inspeksia menggali informasi lebih lanjut lagi dan mendapatkan informasi serta data terkait kredit macet di Purwakarta, pada saat terdakwa Kunto Aji sebagai kepala Cabang BJB Purwakarta dan Dera sebagai debitur dengan memperalat Gugum Gumelar dijadikan Direktur dan berhasil membobol Bank BJB Cabang Purwakarta.
"Serta diduga merugikan keuangan negara 3 miliyar lebih dan masih ada beberapa kredit macet lainnya dengan pelaku perbuatan melawan hukum yang sama."terang Madun Hariadi selaku penggiat anti korupsi GPHN RI.
"Selain pasangan suami istri ini ada lagi korban kelicikan para terdakwa yaitu saudara Edi yang pada saat diadakanya akad kredit di BJB Purwakarta, terdakwa juga memperalat Gugum Gumelar untuk pengajuan akad kredit di bjb purwakarta sebesar 3,5miliyar.
Modus kejahatan terdakwa dera dan kunto aji sama dengan yang yang di lakukan di bjb cabang tangerang,"sambungya.
Kemudian tim investigasi kembali mengorek keterangan dari saksi Djuanningsih pun memberikan keterangan. Didapati pada tanggal 30 Oktober 2015 Dera pinjam uang.
Kemudian Djuaninngsih kasih 3 lembar cek, salah satu dari cek tersebut Wawan disuruh Dera pindah buku ke rekening lain yang di BJB pada waktu itu belum ada masalah.
Setelah ada orang dari Bank itu memberitahukan kalau rumah Djuaninngsih mau di lelang, selang beberapa bulan barulah dirinya tahu kalau cek tersebut yang di pindah bukukan oleh Wawan ke perusahaan Dera yang dipinjaman di Purwakarta untuk bayar bunga, informasi itu semua didapat dari orang BJB.
Dan perpindahan buku ke pinjaman Dera di Purwakarta, tanpa sepengetahuan Djuaninngsih dan Wawan, itu hanya salah satu pinjaman Dera yang memperalat Wawan, dan dirinya waktu itu tidak tahu kalau Wawan disuruh sama Dera mencairkan cek tersebut.
"Ini kuat dugaan para pemain adalah aktor pembobol Bank BJB dan ini sudah terencana dengan sangat matang. Selain memperalat pengusaha, terdakwa kasus ini pun telah memperalat beberapa orang dari Dinas Pendidikan di beberapa wilayah yang ada di Jawa Barat," pungkas Madun.
"Pokoknya toplah kecerdikan dan kepintaran para terdakwa ini, tapi dalam kasus ini saya dan tim pengacara fokus memperjuangkan keadilan para saksi Djodi dan istri , Unep Hidayat dan Wawan, terutama Djuanningsih dan Djodi setiawan yang dengan terpaksa menitipkan uang pribadinya 2,3 miliyar di rekening Kejati Banten, kami bisa buktikan uang 2,3 miliyar milik Djuanningsih itu tidak ada kaitanya dengan perkara pidana, hal ini sudah di kuatkan oleh keterangan saksi Ahli dari BPKP," beber Madun.
Sekedar diketahui, bahwa Djuanningsih menerima aliran dana tahun 2015 dari terdakwa Dera dasarnya adalah terdakwa Dera dan Kunto Aji memiliki hutang sebelum terjadinya akad kredit.