RN - Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, dikabarkan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap PNS dengan inisial IGM.
Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan memberi sanksi disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekda DKI
"Salah satu penyebannya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham sehingga hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya," kata Suriaman.
BERITA TERKAIT :Gubernur menjatuhkan sanksi kepada klien saya lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021.
Suriaman mengatakan bahwa Kepgub itu dikeluarkan setelah klien saya dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc.
"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu," kata Suriaman.
Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'.
"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual?" kata Suriaman.
Artinya, ujar Suriaman, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual.
Oleh karena itu, tegas Suriaman, menyebut kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sesuatu yang sangat prematur.
"Pengumuman keputusan gubernur yang tidak jelas dan mengundang salah paham telah mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang sangat dijunjung tinggi hukum Indonesia. Seolah-olah kini klien saya telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, padahal pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual," kata Suriaman.
Menurut Suriaman, kliennya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum.
"Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah," kata Suriaman.
Bahkan, ujar Suriaman, dari berita acara pemeriksaan kliennya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pencabulan seperti yang ada di dalam KUHP
"Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan bahwa menyebut klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang prematur," kata Suriaman.