RN - Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tidak sia-sia.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Vonis ini adalah peringatan keras dari negara kepada para predator anak.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa jelas dan meyakinkan sesuai dengan tuntutan hukum Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama yaitu hukuman mati.
BERITA TERKAIT :Kekerasan seksual kepada anak dengan korban lebih dari satu, dilakukan secara sistematik, berulang-ulang dan berdampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat.
“Ini peringatan keras bagi para predator anak di mana saja di Indonesia. Hukuman mati menandakan bahwa di Indonesia kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang pelakunya bisa dihukum mati," ujar Fahira, dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Vonis ini merupakan salah satu upaya negara menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. "Negeri ini harus bersih dari para predator anak. Kejahatan mereka harus diganjar dengan hukuman maksimal,” tegasnya.
Senator dapil DKI Jakarta tersebut berharap penanganan hukum kasus kekerasan anak dan tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta putusan PT Bandung menjadi model bagi kejaksaan dan pengadilan lainnya di seluruh Indonesia.
Hukum memang bukan satu-satunya pilar dari upaya besar menurunkan kekerasan seksual terhadap anak. Namun, menurut Fahira, vonis hukuman yang tegas untuk terdakwa predator anak oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak adalah cara yang paling efektif untuk menghilangkan praktik kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
"Putusan PT Bandung ini menjadi preseden baik penanganan hukum kasus kekerasan terutama kekerasan seksual terhadap anak," imbuhnya.
Menurutnya, vonis hukuman mati ini menguatkan paradigma baru hukum di Indonesia di mana kekerasan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.
"Saya berharap, semua kejaksaan dan pengadilan di Indonesia meniru model penanganan kasus kekerasan terhadap anak seperti apa yang dilakukan para jaksa dan hakim di Jawa Barat,” pungkas Fahira yan juga aktivis perlindungan anak.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan hari ini. Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.