Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Senator: Jerat Semua Pelaku Kekerasan Seksual dengan Pidana Maksimal!

Tori | Senin, 11 Juli 2022
Senator: Jerat Semua Pelaku Kekerasan Seksual dengan Pidana Maksimal!
Anggota DPD RI, Fahira Idris/dok pribadi
-

RN - Berbagai kasus kekern seksual, terutama terhadap anak yang jadi perhatian luas masyarakat belakangan ini adalah sebuah fenomena gunung es. Ini karena kasus yang sebenarnya terjadi biasanya lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan. 

Anggota DPD RI Fahira Idris menekankan, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku menjadi salah satu metode yang efektif dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual yang sudah merupakan fenomena gunung es. 

"Masih tingginya angka kekerasan seksual termasuk terhadap anak dikarenakan bisa terjadi kepada siapapun, di manapun dan kapanpun. Bahkan pelaku biasanya adalah orang yang telah dikenal atau terdekat dengan korban," ujar Fahira, dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

BERITA TERKAIT :
Suara Meledak, Fahira Idris Berpotensi Didorong Jadi Gubernur DKI 

Selain itu, lanjut Fahira, korban kekerasan seksual yang seringkali distigmatisasi, sangat berpotensi mengalami reviktimisasi (korban menjadi korban kembali) harus segera diakhiri dengan mengedepankan dan memenuhi hak-hak korban.

“Karena kekerasan seksual ini sebuah fenomena gunung es, maka penanggulangannya harus diselenggarakan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Tentunya selain mengedepankan hak-hak korban, pencegahan dan penjatuhan sanksi pidana maksimal bagi pelaku juga harus menjadi perhatian dan fokus utama saat ini,” tukas Fahira. 
 
Untuk pencegahan yang perlu dikuatkan, menurut Fahira, salah satunya melalui partisipasi masyarakat dan keluarga terutama dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual. Tak hanya itu, sudah saatnya literasi tentang semua hal terkait kekerasan seksual dimasifkan dan menjadi agenda nasional di semua institusi yang ada di dalam masyarakat.

Fahira juga berharap semua kasus tindak kekerasan seksual mengedepankan pidana maksimal sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman mati, hukuman seumur hidup, pidana penjara maksimal belasan tahun hingga pidana tambahan dan denda. 
"Artinya, penegak hukum harus memanfaatkan secara maksimal ketegasan sanksi pidana yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut dalam menjerat semua pelaku kekerasan seksual," terangnya. 

Fahira menyebutkan, salah satu hal mendesak yang harus segera dihadirkan saat ini adalah sebuah peraturan yang memuat secara komprehensif kebijakan nasional tentang pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual. "Peraturan yang komprehensif ini penting agar pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual menjadi sebuah gerakan nasional dan isunya terus menjadi perhatian masyarakat sampai kapanpun,” ungkap senator Jakarta ini.