RN - Adam Ibrahim harus meringkuk dibui. Pria yang mengaku sebagai ustadz ini menjadi tersangka soal penyebaran isu babi ngepet di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Bukan mendapatkan polularitas tapi Adam kini meringkuk dibui. Adam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kepada polisi, Adam mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya.
BERITA TERKAIT :Kapolres Kota Depok, Kombes Imran Siregar mengatakan Adam sendiri memang merupakan seorang tokoh masyarakat di daerah sana. Namun, kurang terkenal.
"Tujuan mereka adalah supaya dia lebih terkenal di kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya, tapi tokoh nggak terlalu terkenal," kata Imran kepada wartawan, Kamis (29/4).
Lantaran motif itu, kata Imran, pelaku dan rekan-rekannya kemudian membuat cerita soal babi ngepet. Cerita itu sendiri terinspirasi dari informasi seorang warga yang mengaku kehilangan uang jutaan rupiah.
Cerita soal babi ngepet itu, kata Imran, sudah dipersiapkan oleh pelaku sejak lama, kurang lebih sekitar satu bulan.
"Jadi tersangka ini bekerjasama sekitar 8 orang membuat cerita mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," tutur Imran.
Polisi pun telah menetapkan Adam sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong soal babi ngepet ini.
Kasus ini sendiri bermula dari Depok. Setelah ditangkap, warga kemudian sepakat untuk menyembelih babi tersebut.