Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT/RW Tahun 2021

DIS/RN | Minggu, 25 April 2021
Pemkot Bekasi Terus Usahakan Pencairan Bantuan Operasional RT/RW Tahun 2021
-

RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada Para Kasubag Keuangan Kecamatan serta Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021.

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW.

Adanya kendala belum cairnya dana operasional RT/RW diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ /perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
35 Petugas KPPS Meninggal, Yang Tepar Sampai Ribuan Orang 
Kerja Sampai 2 Pagi, KPPS DKI: Honor Buat Beli Jamu Dan Pijit  

Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4 bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.

Pada Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi.

Adapun rincian Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW sebagai berikut yakni Bantuan Operasional RT diberikan Rp 5 juta per tahun dan Bantuan Operasional RW diberikan Rp 7,5 juta per tahun.

Berkenaan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW dimaksud, telah diberikan arahan secara teknis oleh Bagian Tapem Setda, BPKAD dan Inspektorat Kota Bekasi kepada Para kasubag Keuangan kecamatan dan Para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan opersioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021, antara lain:

Pertama, Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan bukan untuk uang Lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya. Kedua, Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk Makanan dan Minuman Kegiatan, Alat Tulis kantor dan Peralatan dan perlengkapan Kegiatan. Ketiga, Bantuan Operasional RT/RW yang diberikan melalui transfer ke rekening RW/RT.

 Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan Kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan Kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga.

#honor   #rt/rw   #cair