RN - Korupsi di lingkungan instansi ternyata meningkat. Hal ini terungkap dari hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI).
LSI menemukan mayoritas pegawai negeri sipil (PNS) atau sekitar 34,6 persen menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat. Dan yang paling rawan adalah koruptif paling sering terjadi di bagian pengadaan yakni sekitar 47,2 persen.
Rinciannya yakni 34,6 persen responden PNS menilai tingkat korupsi meningkat, sebanyak 33,9 persen responden menyatakan tidak ada perubahan dan, sebanyak 25,4 persen menganggap tingkat korupsi justru menurun.
BERITA TERKAIT :Sementara sekitar sepertiga dari total responden berpendapat tidak ada perubahan, sedangkan sebagian lain menganggap tingkat korupsi menurun dalam dua tahun terakhir.
Jika disandingkan, pada survei opini publik, ada 15,5 persen responden yang menilai korupsi Indonesia menurun. Kemudian pada survei terhadap pelaku bisnis, sebanyak 8,5 persen yang sependapat, bahkan survei pemuka opini jumlahnya tidak jauh berbeda yakni 7,8 persen.
"Persepsi korupsi ini yang paling positif jika dibandingkan dengan survei dengan responden masyarakat umum, pemuka opini, dan pelaku bisnis. Pada survei-survei tersebut, mayoritas menilai bahwa tingkat korupsi meningkat dalam dua tahun terakhir," tulis LSI dalam laporan hasil survei, Minggu (18/4).
Survei dieksekusi pada 3 Januari-31 Maret 2021 dan melibatkan 1.201 responden PNS di lembaga-lembaga negara yang tersebar di 14 provinsi. Ini merupakan sampel akhir dari populasi PNS Kementerian/Lembaga negara baik di pusat maupun daerah sebanyak 915.504 orang atau sekitar 22 persen dari total jumlah PNS di Indonesia.
Survei ini menggunakan metode wawancara secara tatap muka baik daring maupun luring oleh pewawancara. Proses ini dilakukan dengan metodologi stratified multistage random sampling.
Sementara itu, mayoritas responden menyebut bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah adalah penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2 persen), kerugian keuangan negara (22,8 persen), gratifikasi (19,9 persen), menerima suap (14,8 persen) serta penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, juga bentuk lain (kurang dari 5 persen).
Kemudian hampir separuh responden sepakat bahwa laku koruptif paling sering terjadi di bagian pengadaan (47,2 persen).