RN - Perihal akan berkantornya Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Aria Girinaya di gedung lama kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat ternyata diizinkan oleh pembeli gedung, yakni Andy Salim.
Saat dikonfirmasi, Andy Salim mengaku mengizinkan pemakaian gedung tersebut karena proses eksekusi lahan tersebut masih ditunda. Menurut dia, pihaknya mengizinkan untuk membuktikan bahwa yang dia lawan bukan institusi Golkar nya tapi perlakuan yang sewenang-wenang dari mantan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi pada dirinya yang dilawan.
"Iya (Diizinkan pakai Gedung Golkar Kota Bekasi). Bagus dong, biar fair demi menjaga marwah partai. Jadi Golkar Bekasi bisa kembali memperoleh kejayaan dan semua kader bisa leluasa berkarya tanpa tekanan dan bayang-bayang figur satu orang," ungkap Andy Salim, Minggu (11/4/2021).
BERITA TERKAIT :Andi Salim menjelaskan, yang saya lawan itu bukan Partai Golkar sebagai institusinya, tapi perlakuan mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang dzolim pada saya.
"Jadi kalau ada Pengurus lain yang mau pakai, ya silahkan saja agar Golkar Kota Bekasi ada perubahan dan kembali berjaya," tegas Andy Salim.
Dirinya mempersilahkan Plt Ketua Golkar Kota Bekasi Aria Girinaya untuk sementara menggunakan kantor yang berlokasi di jalan Ahmad Yani tersebut. "Ya, ya silahkan pakai aja," pungkasnya.