RN - Nasib apes bakal dialami Golkar Kota Bekasi. Sebab, kantornya ternyata dimiliki oleh Andi Iswanto Salim.
Andi Salim sapaan akrabnya menang gugatan di Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan MA itu otomatis gedung di Jalan Jenderal Ahmad Yani, No-18, RT 05/RW 02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal dikuasai.
Dalam putusan tersebut, Andi Salim dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah yang berlokasi menjadi kantor Golkar. Sengketa berawal dari proses jual beli pada tahun 2004.
BERITA TERKAIT :Andi Salim dalam waktu dekat akan melakukan permohonan eksekusi Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Andi Salim mengatakan bahwa selama ini dirinya sudah dirugikan karena adanya dugaan mempermainkan hukum.
Andi Salim menyatakan, gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
"Saat ini, kami sedang dalam pertimbangkan untuk menggugat balik, kerugian yang kami derita selama ini karena mereka tidak taat hukum," bebernya.