RN - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta dengan segera untuk menindaklanjuti perkara dugaan pemalsuan yang terjadi atas nama pelapor inisial RAY. Perkara ini disinyalir berkaitan erat dengan perkara sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat.
"Saat ini terlapor, kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena objek harta warisan telah dijual saat sedang sengketa (dalam proses persidangan di PA Jakpus). Para terlapor itu membuat surat pernyataan ahli waris yang tidak benar," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), Rico Sinaga, di Jakarta, Selasa (6/4).
Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI No 319K/Ag/2020 tertanggal 9 Juni 2020 lalu. Putusan Itu terkait sengketa tanah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT :"Sebaiknya Kejaksaan segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Karena putusan itu menyatakan membatalkan putusan banding," ujarnya
Menurutnya, sengketa tanah ini bermula karena perselisihan pembagian waris yang terjadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2017 lalu. Selisih ini terjadi antara Pryagung dengan saudara-saudaranya satu bapak tapi beda ibu. Pengadilan memutuskan N. O dengan alasan obscuur libel sesuai putusan No. 0931/Pdt.G/2017/PA.JP.
"Bahkan ini diperkuat dengan putusan PA Jakpus No 05563 tanggal 2 April 2019 yang menyatakan menetapkan ahli waris atas tanah terkait hingga pembagiannya secara rinci," katanya.
Namun, imbuhnya, ada upaya banding dari pihak terkait lainnya itu atas putusan PA Jakpus ini dengan putusan banding membatalkan putusan PA tersebut.
"Dalam prosesnya, Pryagung ini membuat laporan ke polisi karena ada dugaan adanya surat pernyataan ahli waris yang tidak benar. Hingga akhirnya saudara sebapaknya ini mengajukan kasasi yang putusannya membatalkan putusan banding tadi," jelasnya.