RN - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta layak dicap sebagai dinas fiktif. Sebab, Disbud dikenal jago membuat acara fiktif hingga miliaran rupiah.
Bahkan, untuk laporan pertanggung jawaban alias LPJ, Disbud membuat stempel. Para korruptor di Disbud biasanya menggandeng EO dan sanggar tari.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghitung total kerugian atas korupsi Disbud Rp 150 miliar. Kejari mengungkapkan bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sempat menggelar acara pagelaran seni yang tidak pernah ada.
BERITA TERKAIT :Bukan karena seninya terlalu avant garde sehingga tak pernah ada sebelumnya, tapi acaranya itulah yang tak pernah ada. Acara 'tipu-tipu' tersebut menelan biaya hingga Rp 15 miliar.
"Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp 15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu, dan dari rincian kegiatan ini," kata kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).
Patris menjelaskan bahwa modus manipulasi acara tersebut di antaranya adalah mendatangkan beberapa pihak yang diminta untuk memakai seragam penari. Kemudian pihak yang menggunakan seragam penari itu diminta untuk berfoto agar seolah-olah telah melaksanakan suatu acara.
"Kemudian pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," tuturnya.
Selain itu, persetujuan acara fiktif itu juga sudah dilengkapi dengan stempel palsu dari pengelola. Hingga saat ini, pihak Kejati masih akan menelusuri tentang kasus tersebut.
Kejati DKI Jakarta sudah menahan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Disbud senilai Rp150 miliar. Adapun yang dilakukan penahanan di Rutan Cipinang yakni Pemilik Event Organizer (EO) fiktif GR-Pro berinisial GAR pada Kamis (2/1/2025).
GAR mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Tersangka langsung dimasukkan ke mobil tahanan.
"Ketiga tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan," ujar Kepala Kajati DKI, Patris Yusrian.