RN - Walikota Jakarta Pusat Arifin terseret kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta sudah memeriksa Arifin dan dua saksi lainnya.
Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan adanya pemeriksaan.
“Melaporkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
BERITA TERKAIT :Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Kamis (23/1) lalu jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar.
Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).