RN - Pelaksanaan tarawih di Kota Bekasi hanya diperbolehkan pada zona hijau. Sementara, pada zona merah dilarang.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah mengizinkan masyarakat Bekasi untuk menggelar Sholat Tarawih di masjid, dengan syarat harus berada di zona hijau dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Hanya diperbolehkan dalam zona hijau, kalayu zona merah tidak diperbolehkan,” katanya.
BERITA TERKAIT :Untuk itu dalam pelaksanaanya, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) soal persyarakat yang harus dipenuhi agar bisa Sholat Tarawih di masjid.
“Harus berjarak dan menggunakan masker,” ucapnya.
Sedangkan untuk wilayah yang berada di dalam zona kuning, Pemkot Bekasi sedianya juga tidak akan melarang, namun protokol kesehatan mesti diperketat dalam pelaksanaannya.
”Misalnya, ada RT ada zona kuning, zona kuning itu kan kasusnya ada 1 sampai 5 warga yang terpapar Covid-19, tapi kan bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan Sholat Tarawih, hanya saja prokes nya diperketat dibandingkan dari zona hijau,” ungkap politisi Golkar ini.