RN- Kondisi Pasar Bantargebang, Kota Bekasi menjadi sorotan publik sampai kini. Banyak pula pedagang masih belum bisa berdagang, hal itu dikarenakan munculnya pembayaran uang muka yang terlalu tinggi di masa Pandemi Covid-19.
Di tambah lagi Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) untuk pedagang masih belum jelas keberadaannya yang berdampak membuat bingung para pedagang. Hal ini disampaikan langsung oleh Bongsu Syahputra selaku Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi yang juga sebagai Kepala Bidang Partisipasi Pembangun Daerah.
"Tidak hanya sampai disitu, masih ada lagi yang membuat kondisi semakin memanas, ditutupnya akses pedagang hingga kesulitan berdagang dan juga adanya kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak diketahui. Tidak dipungkiri, dalam kondisi sekarang ini mungkin juga telah terjadi pelangaran HAM oleh pihak tertentu. Para Pedagang Pasar hanya mengiginkan dan berharap bisa berdagang lagi di Pasar Bantar Gebang karena disitulah mereka mencari rejeki tuk menghidupi keluarganya," terang Bongsu, Minggu (4/4/2021).
BERITA TERKAIT :Sangat disayangkan, sambung Bongsu, dengan terjadinya kekerasan, padahal Kota Bekasi sudah mendapat Indeks Kota toleran peringkat ke 10 Tahun 2020 yang diselengarakan Setara Institute dan digelar di Jakarta.
"Setelah dipelajari, kondisi Pasar Bantar Gebang menurut kami tidak hanya kondisi dilapangan namun juga didalam mempelajari Perjanjian Kerja Sama (PKS), disitu tertuang kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dgn PT. Javana No.001/JAP-MOU/II/2018 Tentang pelaksanaan kerja sama Renovasi dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi (14-2-2018). Di Kesepakatan kedua No. 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019 Tentang Revitalisasi Dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang (9-8-2019). Dari kedua perubahan dokumen tersebut di Pasal 4 yaitu Tugas Dan Tanggung Jawab Para Pihak. Nyatanya tidak dijalankannya proses yang dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, kenapa? Pasti ada udang dibalik batu," tegas Bongsu.
Ternyata, lanjut Bongsu, masih ada perubahan yang terakhir dari Perjanjian KerjaSama (PKS) No.225/X/PKS-JAP/2019 Testing Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Bantar Gebang Kota Bekasi tertanggal 8-10-2019. Dan disitu tidak ada Tugas dan Tanggung Jawab dari Kedua Belah Pihak.
"Ini sangat disayangkan sekali atas perubahan yang sangat tidak baik dari Pihak Pemerintah Kota Bekasi baik Pihak PT. Javana, ini pun patut dicurigai?," cetusnya.
Untuk itu, kata Bongsu Syahputra, kami sangat mengecam keras kedua belah pihak, karena sudah melarikan diri dari Tugas dan Tanggung Jawab kepada pedagang.
"Adapun tuntutan dari para pedagang Pasar Bantargebang, pertama, meminta WaliKota Bekasi dan PT. Javana utk segera menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) yang layak dan gratis. Kedua, Meminta Pemerintah Kota Bekasi menurunkan harga kios/los, tapi tujuan itu sampai kini blm terealisasi. Apakah kedua belah pihak sudah tidak memikirkan hak Pedagang Pasar Bantar Gebang," pungkasnya.