RADAR NONSTOP - Dampak dari maraknya penyeludupan gadget ilegal merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mestinya bea cukai bisa menangani.
Demikian dikatakan anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gatget? di Media Center DPR Jakarta, Selasa (6/11).
“Itu jelas merugikan negara, karena investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak,” katanya.
BERITA TERKAIT :Menurut Eva, negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Guangzou dan sebagainya yang rawan melakukan penyelundupan gatget tersebut harus di waspadai. "Harus segera diantisipasi, terutama di pelabuhan," tandas Eva.
Ditempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur penyelundupan gatget, hp, tab, dan sebagainya. Tapi, hal itu masuk ke dalam pasal kepabeanan pemalsuan, yang pidananya penjara selama 6 tahun.
”Penyelundupan gatget ini bisa masuk ke kepabeanan bea cukai atau pemalsuan dalam KUHP. Dalam revisi KUHP penyelundupan ini bisa masuk ke pasal darurat atau lex specialist,” ujar politisi NasDem itu.
Taufik menjelaskan pasal 427, yang berbunyi setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan, seolah-olah Keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian , dipidana dengan pidana paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori.
‘Kalau kita menanyakan apakah ada pengaturan lebih lanjut dari pada itu, tidak ada di dalam KUHP, karena ini bersifat adalah administratip law , bagaimana dengan KUHP , KUHP menurut saya kornya in adalah tentang pemalsuan,” tandas Taufiq.