Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Pelecehan PNS DKI?

Pasal Pidana Agar Ada Efek Jera, Bless Bisa Saja Masuk Bui?

NS/RN | Jumat, 26 Maret 2021
Pasal Pidana Agar Ada Efek Jera, Bless Bisa Saja Masuk Bui?
Blessmiyanda
-

RADAR NONSTOP - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada PNS DKI Jakarta yang menjadi korban pelecehan seksual segera melapor. LPSK hingga kini belum menerima laporan korban atas permintaan perlindungan.

Diketahui, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda yang dituduh melecehkan anak buah kini sudah dicopot Anies Baswedan. 

"Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ. Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," tegas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Kamis (25/3).

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

Edwin menyatakan, hukuman agar bisa menjadi contoh dan mampu membuat efek jera. Kabar beredar, aksi pelecehan diduga terjadi selama satu tahun. 

Korban kabarnya sering diminta menjalankan tugas di luar kantor. Sementara Blessmiyanda membantah melakukan pelecehan. Pejabat yang pernah dipuji Ahok dan biasa disapa Bless ini mengaku dirinya sering kena fitnah. 

"Itu saya tidak tahu. Kalau materi (pemeriksaan) saya belum bisa jawab. Saya sedang pemeriksaan. Tunggu saja hasilnya. Saya kalau ancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari,” tegas Blessmiyanda.

"Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti. Soal pelecehan saya tak tahu," ucap Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza.