RADAR NONSTOP - BAZIS DKI Jakarta diminta tetap jalan. Karena badan amil dam zakat itu tidak melanggar aturan.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan.
“Terus saja jalan, karena saya melihat ini masalahnya karena BAZNAS nggak kebagian lahan garapan (di Jakarta)," ujar di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT :Politisi Gerindra ini mengaku prihatin perseteruan BAZIS DKI dengan BAZNAS kembali mencuat kepermukaan. Padahal, lembaga pengumpul zakat, infak dan sodaqoh warga Ibu Kota ini berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur (Pergub).
Keputusan Gubernur dan Pergub dimaksud adalah:
1. Keputusan Gubernur No Cb.14/8/18/68 tentang Pembentukan Badan/Amil Zakat Berdasarkan Syariat Islam Dalam Wilayah DKI Jakarta
2. Pergub Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
4. Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Taufik khawatir, jika BAZIS dibubarkan pemerintah berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, bagaimana dengan nasib karyawannya?
Dia malah yakin, jika sebuah lembaga dibubarkan, kinerja lembaga baru yang dibentuk tidak lebih baik, bahkan bisa dipastikan akan mengendur dan turun.
Ia mencontohkan kasus pembubaran Departemen Penerangan (Deppen) pada 2000 yang kemudian diganti dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hinggi kini, katanya, kinerja KPI masih saja dikeluhkan masyarakat karena banyak tayangan di televisi yang dianggap tidak mendidik, tapi KPI diam saja.
"Kantornya saja sampai sekarang masih menumpang (di Gedung Bapetan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat)," imbuhnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, kalau persoalan BAZIS DKI ini semakin ribet, dia akan menginisiasi pembentukan Perda BAZIS DKI, dan akan mendorong revisi UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimana BAZIS akan dimasukkan.
Dengan kedua upaya ini, kata dia, BAZNAS takkan bisa mengotak-atik BAZIS DKI, meski selama ini BAZIS sebenarnya telah masuk sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov DKI.
Hal senada dikatakan sejarawan Betawi yang juga mantan anggota DPR RI, Ridwan Saidi. Ia menegaskan, pernyataan Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo bahwa BAZIS DKI almarhum, itu tidak benar karena BAZIS DKI memiliki payung hukum berupa Keputusan Gubernur dan Pergub.
"Jadi, tak usah dengarkan apa kata Bambang karena dia tak punya kapasitas untuk bicara tentang hukum. Dia itu mantan Menteri Keuangan di era Presiden Gus Dur dan Menteri Pendidikan di era Presiden SBY," katanya.
Ia bahkan mengatakan kalau memang ada masalah dengan UU No 23 Tahun 2011, sehingga timbil konflik dimana BAZIS DKI dinyatakan ilegal dan akan dibubarkan.
"Tapi nggak apa-apa, untuk sementara kita hormati saja UU ini, tapi nanti, setelah terbentuk DPR baru dari hasil Pileg 2019, UU ini kita revisi," katanya.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Yusuf Wibisana mempertegas bahwa kelemahan mendasar dari UU No 23 adalah hanya berpegang pada legal formal, sementara faktor kultur dan historis diabaikan.
Padahal, katanya, UU yang baik harus disusun berdasarkan ketiga faktor tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik seperti ini.