Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Lantik Pejabat Saat Tahapan Pilkada, Petahana Malut Terancam Diskualifikasi

RN | Senin, 05 November 2018
Lantik Pejabat Saat Tahapan Pilkada, Petahana Malut Terancam Diskualifikasi
Pleno Bawaslu Maluku Utara - Net
-

RADAR NONSTOP - Bawaslu Maluku Utara rekomendasikan diskualifikasi pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara AGK-Ya. Dikarenakan, pasangan petahana itu melakukan pelantikan sejumlah pejabat saat tahapan Pilkada berlangsung.

Kordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan menjelaskan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi.

Aslan mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan penerusan atau rekomendasi dengan Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 26 Oktober 2018. Hasil musyawarah atau pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia, sebelum diumumkan dan diserahkan kepada KPU Provinisi.

BERITA TERKAIT :
Kader Dasawisma KDW Disanksi, Bawaslu Ngaku Tidak Tahu
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

“Rekomendasinya berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Selanjutnya rekomendasi ini akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan KPU Maluku Utara memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” tegas Aslan di Ternate, Minggu, (4/11).

Lebih lanjut Aslan menambahkan, pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pada Pasal 71, ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal: 71, Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal: 71, Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota,” ujarnya.

Politik uang dan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat calon gubernur petahana AGK-Ya, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara jadi dasar Bawaslu merekomendasikan pembatalan paslon AGK-YA.

Untuk diketahui, sidang penyampaian laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) 2018, rencananya akan di gelar Senin (5/10) besok di Mahkamah Konstitusi.