Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Cara Kerja Mafia Tanah, Palsukan Sartifikat Hingga KTP

NS/RN/NET | Sabtu, 20 Februari 2021
Cara Kerja Mafia Tanah, Palsukan Sartifikat Hingga KTP
Polda Metro Jaya mengamankan para pelaku mafia tanah.
-

RN - Kelompok mafia tanah berbagi peran dalam beraksi. Dalam beraksi para pelaku mengincar tanah atau rumah yang akan dijual. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan, ada yang bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana. Dan ada yang bertindak selaku figur dalam pengertian mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. 

"Yang keempat adalah ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," jelas Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama 
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir

"Dalam menjalankan aksinya, setelah melihat ada rumah, bangunan dan berikut tanah yang akan dijual, kemudian kelompok mafia tanah ini beraksi berdasarkan peran masing-masing," imbuh Fadil Imran.

Fadil mengungkap ada 3 klaster dalam mafia tanah ini, yakni klaster korban selaku pemilik sertifikat hak milik tanah, klaster kelompok pelaku, dan klaster korban pembeli yang beriktikad baik.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan sindikat tersebut dalam aksinya melakukan bujuk rayu ke korban hingga memalsukan dokumen.

"Dalam perkara ini diterapkan dari Pasal 263, 266, 378 KUHP. Artinya di sana ada penipuan dan ada pemalsuan. Penipuan artinya ada kondisi palsu, bujuk rayu, rangkaian kata-kata bohong untuk supaya orang menyerahkan sesuatu, itu penipuannya. Pasal 263 KUHP-nya ada yang dipalsukan yaitu AJB, KK, KTP dan identitas lainnya," kata Tubagus.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya membongkar praktik mafia tanah. Polda Metro Jaya sudah membuka hotline layanan pengaduan soal mafia tanah ke nomor handphone 0812-817-1998.

Polda Metro Jaya telah menangkap 15 tersangka mafia tanah. Para pelaku itu ditangkap atas tiga laporan yang dilayangkan oleh keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.