RN - Barang-barang milik pedangdut, Saipul Jamil bakal dilelang. Barang ramapasan milik mantan suami Dewi Perssik itu dilelang KPK berjumlah tujuh handphone (HP) dan satu perangkat elektronik.
Barang rampasan yang dilelang itu di antaranya 1 HP Nokia, 1 iPhone 6, 1 HP Blackberry, 1 HP Samsung, 1 Apple A1524, 1 iPhone model A1586, 1 iPhone model A1586, dan 1 perangkat elektronik jenis Digital Video Recorder (DVR) dengan kapasitas 1 TB beserta adaptor DVR.
Barang tersebut dengan harga limit Rp 3.071.000,00 dan uang jaminan Rp 1,5 juta. Pelelangan barang rampasan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 31 Juli 2017, atas kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
BERITA TERKAIT :Saat itu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang menjeratnya.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Selain melelang barang rampasan perkara Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan perkara lain. Di antaranya dari penanganan perkara terpidana Marudut, Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, dan Umar Ritonga.