RN.co- Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan penunjukan Marullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Selatan tidak seharusnya dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Trubus menyebutkan, jabatan Sekda dan Walikota Administratif merupakan jabatan struktural. Menurutnya, hal itu dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kebijakan. Trubus tidak melihat urgensitas dari penunjukan Marullah sebagai Plt. Walikota.
"Secara aturan tidak boleh dong, kan Sekda dan Walikota Administratif keduanya jabatan struktural. Nanti akan tumpang tindih dalam mengambil keputusan. Jadi, apa urgensitasnya Pak Marullah harus menjadi Plt," Ujar Trubus saat dihubungi melalui telpon, Rabu (20/1/2021).
BERITA TERKAIT :Kemudian, Trubus mengungkapkan, keputusan yang diambil Anies terlalu subjektif. Ia menilai, dalam pengambilan keputusan strategis seharusnya nalar objektif dikedepankan. Ia meyakini masih banyak ASN yang memenuhi kriterian menjabat Plt Walikota, salah satunya, ungkap Trubus adalah Wakil Walikota.
"Itu terlalu subjektif, kan banyak ASN yang memenuhi kriteria untuk menjadi Plt, Wakil Walikota contohnya, dia faham apa yang harus dikerjakan di Jaksel sepeninggal Pak Marullah dilantik jadi sekda. Jangan sampai penunjukan Pak Marullah terkesan like and dis-like, Pak Gubernur harus objektif melihat hal ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Gubermur DKI telah meneken Surat Perintah Tugas Nomor 20/-082.74 yang ditandatangani oleh Anies dan dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2021.
"Sehubungan dengan Wali Kota Jakarta Selatan atas nama Marullah Matali pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) telah diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda," tulis Anies dalam surat perintah itu yang diterima di Jakarta, Rabu (20/1).
Anies, dalam surat tersebut, memerintahkan Marullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota mulai tanggal 18 Januari 2021 sampai dengan pejabat definitif (untuk pejabat tersebut) ditetapkan.
"Dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021," tulis surat tersebut.