RADAR NONSTOP - Walaupun Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan tapi, Habib Rizieq Shihab masih boleh untuk berceramah. Hal ini ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag).
Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag), Kamaruddin Amin menyatakan secara pribadi dia boleh ceramah.
Menurut Amin, pemerintah hanya bisa melarang organisasi. Namun, tidak bisa melarang kegiatan berceramah.
BERITA TERKAIT :"Orang tidak bisa dilarang ceramah, tapi sebagai organisasi pemerintah tegas, sudah tegas bahwa kegiatan FPI tidak boleh beraktivitas," kata Amin.
Namun, Amin menjelaskan batasan-batasan dalam berceramah. Batasan itulah yang harus dipenuhi oleh penceramah termasuk habib Rizieq.
"Ceramah harus teduh, menyejukkan, tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, tidak boleh ideologis, misal tidak boleh (berceramah) ganti dasar negara dengan khilafah, misalnya, tidak boleh," katanya.